dua-kali-edarkan-narkoba-berakhir-di-penjara
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Seorang pria berhasil diringkus aparat kepolisian, karena menjadi pengedar narkoba jenis pil ekstasi. Aksinya berhasil diendus polisi setelah dua kali mengedar. Ia adalah BS alias Beni (35) yang diamankan Unit Reskrim Polsek Pekanbaru Kota.
Kapolsek Pekanbaru Kota, AKP Sunarti melalui Kanit Reskrim Iptu M Bahari Abdi kepada Riau Pos mengatakan, BS diamankan di Jalan Ababil, Kampung Melayu, Sukajadi.
“Penangkapan terhadap BS melalui undercover buy. Ia ditangkap pada, Sabtu (14/3) sekitar pukul 00.15 WIB. Berdasarkan hasil interogasi sudah dua kali edar,” jelasnya.
Dalam penangkapan itu dipimpin Panit l Ibda Erismal melalui undercover. Saat telah ditentukan lokasi oleh BS, tim menuju lokasi.
“Saat berada di TKP, BS langsung kami ringkus. Kemudian dari tangannya diamankan sepuluh butir pil ekstasi berlogo spongebob. Tak berhenti di situ kami pun menuju ke rumahnya. Lalu ditemukan sembilan butir ekstasi,” ujarnya.
Mantan Kanit Sukajadi itu mengatakan, barang bukti lainnya yaitu bungkus rokok dan dompet yang dijadikan untuk menyimpan ekstasi. Sedangkan ekstasi tersebut didapatkan dari DPO yang bernama Dicki. Selanjutnya bersama barang bukti diamankan ke Polsek Pekanbaru Kota. Atas perbuatannya, BS dijerat Pasal 114 dan atau Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(s)
Pelaku curas pembunuhan di Pekanbaru sempat foya-foya di Medan usai beraksi. Polisi ungkap motif dipengaruhi…
Abu Bakar soroti kesenjangan pendidikan daerah dan dorong perubahan sistem serta respons cepat pemerintah di…
Kades Langkai Siak positif narkoba usai penggerebekan kasus sabu. Polisi amankan 4 tersangka dan barang…
Mantan ajudan Sekwan Pekanbaru dituntut 4 tahun penjara dalam kasus obstruction of justice SPPD fiktif…
Seorang pria ditemukan tewas terikat di kabin truk di Pekanbaru. Polisi masih menyelidiki penyebab kematian…
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho melantik 7 pejabat baru dan menegaskan pentingnya adaptasi cepat serta…