Categories: Hukum Kriminal

Dua Kali Edarkan Narkoba, Berakhir di Penjara

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Seorang pria berhasil diringkus aparat kepolisian, karena menjadi pengedar narkoba jenis pil ekstasi. Aksinya berhasil diendus polisi setelah dua kali mengedar. Ia adalah BS alias Beni (35) yang diamankan Unit Reskrim Polsek Pekanbaru Kota.

Kapolsek Pekanbaru Kota, AKP Sunarti melalui Kanit Reskrim Iptu M Bahari Abdi kepada Riau Pos mengatakan, BS diamankan di Jalan Ababil, Kampung Melayu, Sukajadi.

“Penangkapan terhadap BS melalui undercover buy. Ia ditangkap pada, Sabtu (14/3) sekitar pukul 00.15 WIB. Berdasarkan hasil interogasi sudah dua kali edar,” jelasnya.

Dalam penangkapan itu dipimpin Panit l Ibda Erismal melalui undercover. Saat telah ditentukan lokasi oleh BS, tim menuju lokasi.

“Saat berada di TKP, BS langsung kami ringkus. Kemudian dari tangannya diamankan sepuluh butir pil ekstasi berlogo spongebob. Tak berhenti di situ kami pun menuju ke rumahnya. Lalu ditemukan sembilan butir ekstasi,” ujarnya.

Mantan Kanit Sukajadi itu mengatakan, barang bukti lainnya yaitu bungkus rokok dan dompet yang dijadikan untuk menyimpan ekstasi. Sedangkan ekstasi tersebut didapatkan dari DPO yang bernama Dicki. Selanjutnya bersama barang bukti diamankan ke Polsek Pekanbaru Kota. Atas perbuatannya, BS dijerat Pasal 114 dan atau Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(s)

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Bukan Sekadar Lomba, Pacu Sampan 17 Agustus di Sungai Apit Punya Cerita Sendiri

Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…

15 jam ago

Pemerintah Buka Peluang PPPK Guru Jadi ASN, Rohil Masih Tunggu Regulasi

Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…

16 jam ago

AI Makin Canggih, Jurnalis Diingatkan Jangan Sampai Kalah dan Kehilangan Fakta

AI membantu kerja jurnalistik, tetapi jurnalis tetap wajib menemukan, memverifikasi, dan mempertanggungjawabkan fakta di tengah…

16 jam ago

Operasional 15 SPPG di Riau Dihentikan, Ini Alasan BGN

BGN menghentikan sementara 129 SPPG, termasuk 15 di Riau, karena belum memiliki Surat Penetapan KPM…

16 jam ago

Eks Kuasa Hukum PT SPRH Dituntut 14 Tahun, Kerugian Negara Capai Rp64,2 Miliar

Mantan kuasa hukum PT SPRH Zulkifli dituntut 14 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI…

20 jam ago

Kabut Asap Kepung Pekanbaru, 21 Puskesmas Kini Disiagakan 24 Jam

Pemko Pekanbaru menyiagakan 21 Puskesmas untuk menangani dampak kabut asap Karhutla dan memastikan pelayanan kesehatan…

21 jam ago