Categories: Hukum Kriminal

Dua Pelaku Curat dan Satu Penadah Diamankan Polsek Tampan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dua orang pria pelaku pencurian dengan pemberatan (curat)  bersama satu orang penadah hasil pencurian diamankan pihak Kepolsisian Sektor (Polsek) Tampan.
Ketiga pelaku tersebut ialah NFS (18) dan UT alias Ucok (29) sebagai pelaku pencurian, dan NA alias (26) sebagai penadah hasil curian.
Pengungkapan kasus ini, bermula dari laporan warga yang merupakan korban pencurian dengan pemberatan, dimana pada saat kejadian korban sedang memakirkan mobil di Jalan Tiga Dara, tepatnya di depan Indomaret.
"Pada saat kejadian korban sedang parkir didepan indomaret, dan saat korban dalam keadaan tertidur didalam mobil, tersangka atas nama Ucok mendatangi mobil dan membuka pintu mobil sebelah kanan lalu mengambil handphone korban, kemudian melarikan diri bersama tersangka NFS. " Jelas Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kanit Reskrim Polsek Tampan Iptu Noki Loviko, senin (15/02/2021).
Setelah mendapatkan laporan tersebut, Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Dari Hasil penyelidikan dan mendapatkan posisi Handphone hasil curian, didapatkan Handphone berada dalam penguasaan pelaku NA (26) mengakui bahwa handphone didapatkan dengan harga murah dari kedua pelaku inisial NFS dan Ucok.
"Dia (pelaku NA) ini berperan sebagai penadah hasil dari kedua pelaku. Setelah dia ini kita tangkap, dia mengaku kalau barang itu didapatinya dari pelaku NFS alias Fazly (18) dan UT alias Ucok (29)," ujar Noki saat gelar ekspos.
Berdasarkan hal itu, pihaknya langsung mengejar kedua pelaku utama. Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda, pihaknya terpaksa melumpuhkan dengan timah panas sebab pelaku mencoba melarikan diri saat penangkapan.
Dari Ketiga Pelaku yang diamankan pihak kepolisian melakukan tes urine dan didapati satu orang pelaku inisial Ucok positif methapitamin.
Ketiga pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Tampan. Pelaku inisial NFS dan Ucok di jerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dan Pelaku NA di jerat pasal 480 terkait penadah hasil kejahatan.
Laporan : Bayu Saputra (Pekanbaru)
Editor : M Ali Nurman

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Todong Kasir dengan Senpi, Perampok Gondol Rp5 Juta dari ATM Mini di Mandau

Dua perampok bersenjata gasak Rp5 juta dari ATM mini di Mandau. Polisi masih memburu pelaku…

1 jam ago

Logo MTQ Riau ke-44 Diluncurkan, Kuansing Tampilkan Nuansa Budaya Melayu

Kuansing resmi meluncurkan logo MTQ Riau 2026 dengan konsep budaya Melayu dan pawai air di…

3 jam ago

Kepesertaan JKN di Inhil Capai 98,64 Persen, Keaktifan Masih Jadi Tantangan

Peserta JKN di Inhil mencapai 721 ribu jiwa atau 98,64 persen penduduk, namun tingkat keaktifan…

10 jam ago

Jemaah Haji Kampar Kloter 05 Tiba Selamat di Makkah

Jemaah calon haji Kampar Kloter 05 tiba selamat di Makkah dan langsung melaksanakan umrah wajib…

15 jam ago

SMAN 2 Rengat Kokoh di Puncak Putaran Pertama Riau Pos-HSBL

Persaingan Riau Pos-HSBL di Rengat berlangsung sengit. SMAN 2 Rengat sementara memimpin klasemen putaran pertama.

18 jam ago

Pretty Blossom Resmi Ekspansi ke Pekanbaru, Ramaikan Industri Wedding

Pretty Blossom Decoration resmi hadir di Pekanbaru dan ikut meramaikan expo wedding Maison Blush di…

21 jam ago