Categories: Hukum Kriminal

Dua Pelaku Curat dan Satu Penadah Diamankan Polsek Tampan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dua orang pria pelaku pencurian dengan pemberatan (curat)  bersama satu orang penadah hasil pencurian diamankan pihak Kepolsisian Sektor (Polsek) Tampan.
Ketiga pelaku tersebut ialah NFS (18) dan UT alias Ucok (29) sebagai pelaku pencurian, dan NA alias (26) sebagai penadah hasil curian.
Pengungkapan kasus ini, bermula dari laporan warga yang merupakan korban pencurian dengan pemberatan, dimana pada saat kejadian korban sedang memakirkan mobil di Jalan Tiga Dara, tepatnya di depan Indomaret.
"Pada saat kejadian korban sedang parkir didepan indomaret, dan saat korban dalam keadaan tertidur didalam mobil, tersangka atas nama Ucok mendatangi mobil dan membuka pintu mobil sebelah kanan lalu mengambil handphone korban, kemudian melarikan diri bersama tersangka NFS. " Jelas Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kanit Reskrim Polsek Tampan Iptu Noki Loviko, senin (15/02/2021).
Setelah mendapatkan laporan tersebut, Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Dari Hasil penyelidikan dan mendapatkan posisi Handphone hasil curian, didapatkan Handphone berada dalam penguasaan pelaku NA (26) mengakui bahwa handphone didapatkan dengan harga murah dari kedua pelaku inisial NFS dan Ucok.
"Dia (pelaku NA) ini berperan sebagai penadah hasil dari kedua pelaku. Setelah dia ini kita tangkap, dia mengaku kalau barang itu didapatinya dari pelaku NFS alias Fazly (18) dan UT alias Ucok (29)," ujar Noki saat gelar ekspos.
Berdasarkan hal itu, pihaknya langsung mengejar kedua pelaku utama. Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda, pihaknya terpaksa melumpuhkan dengan timah panas sebab pelaku mencoba melarikan diri saat penangkapan.
Dari Ketiga Pelaku yang diamankan pihak kepolisian melakukan tes urine dan didapati satu orang pelaku inisial Ucok positif methapitamin.
Ketiga pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Tampan. Pelaku inisial NFS dan Ucok di jerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dan Pelaku NA di jerat pasal 480 terkait penadah hasil kejahatan.
Laporan : Bayu Saputra (Pekanbaru)
Editor : M Ali Nurman

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

1 hari ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

1 hari ago

Bupati Meranti Ingatkan Pilkades 2026 Jangan Sampai Picu Perpecahan

Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…

1 hari ago

Nelayan Korban Serangan Buaya di Rokan Hilir Meninggal Setelah Dirawat Intensif

Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…

1 hari ago

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

2 hari ago

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Jadi Kawasan Non Tunai, Pembayaran ke Malaysia Kini Bisa Pakai QRIS

Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…

2 hari ago