Categories: Hukum Kriminal

Dua Pelaku Curat dan Satu Penadah Diamankan Polsek Tampan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dua orang pria pelaku pencurian dengan pemberatan (curat)  bersama satu orang penadah hasil pencurian diamankan pihak Kepolsisian Sektor (Polsek) Tampan.
Ketiga pelaku tersebut ialah NFS (18) dan UT alias Ucok (29) sebagai pelaku pencurian, dan NA alias (26) sebagai penadah hasil curian.
Pengungkapan kasus ini, bermula dari laporan warga yang merupakan korban pencurian dengan pemberatan, dimana pada saat kejadian korban sedang memakirkan mobil di Jalan Tiga Dara, tepatnya di depan Indomaret.
"Pada saat kejadian korban sedang parkir didepan indomaret, dan saat korban dalam keadaan tertidur didalam mobil, tersangka atas nama Ucok mendatangi mobil dan membuka pintu mobil sebelah kanan lalu mengambil handphone korban, kemudian melarikan diri bersama tersangka NFS. " Jelas Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kanit Reskrim Polsek Tampan Iptu Noki Loviko, senin (15/02/2021).
Setelah mendapatkan laporan tersebut, Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Dari Hasil penyelidikan dan mendapatkan posisi Handphone hasil curian, didapatkan Handphone berada dalam penguasaan pelaku NA (26) mengakui bahwa handphone didapatkan dengan harga murah dari kedua pelaku inisial NFS dan Ucok.
"Dia (pelaku NA) ini berperan sebagai penadah hasil dari kedua pelaku. Setelah dia ini kita tangkap, dia mengaku kalau barang itu didapatinya dari pelaku NFS alias Fazly (18) dan UT alias Ucok (29)," ujar Noki saat gelar ekspos.
Berdasarkan hal itu, pihaknya langsung mengejar kedua pelaku utama. Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda, pihaknya terpaksa melumpuhkan dengan timah panas sebab pelaku mencoba melarikan diri saat penangkapan.
Dari Ketiga Pelaku yang diamankan pihak kepolisian melakukan tes urine dan didapati satu orang pelaku inisial Ucok positif methapitamin.
Ketiga pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Tampan. Pelaku inisial NFS dan Ucok di jerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dan Pelaku NA di jerat pasal 480 terkait penadah hasil kejahatan.
Laporan : Bayu Saputra (Pekanbaru)
Editor : M Ali Nurman

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Mandi di Danau Raja Rengat, Pelajar SMP Tewas Tenggelam

Seorang pelajar SMP tewas tenggelam saat mandi di Danau Raja Rengat, Inhu. Korban diduga kelelahan…

7 jam ago

Bayar Hingga Rp5,7 Juta, Puluhan WNI Gagal Diberangkatkan Ilegal ke Malaysia

Polisi Dumai menggagalkan pengiriman 26 calon PMI ilegal ke Malaysia. Para korban diminta membayar hingga…

7 jam ago

25 Dapur MBG Dibangun di Daerah 3T Inhu, Sekda Turun Langsung Meninjau

Pemkab Inhu membangun 25 dapur SPPG MBG di daerah 3T tahun 2026. Sekda Inhu meninjau…

2 hari ago

Bupati Kuansing Optimalkan Lahan Bekas Tambang untuk Ketahanan Pangan

Pemkab Kuansing berkomitmen mengubah bekas lahan tambang menjadi pertanian produktif demi mendukung IP 200 dan…

2 hari ago

Bupati Siak Teken Komitmen Manajemen Talenta ASN Bersama BKN

Pemkab Siak menandatangani komitmen manajemen talenta ASN bersama BKN untuk memperkuat sistem merit dan menempatkan…

2 hari ago

Tumpukan Limbah Kayu Ancam Sungai Bukit Batu Bengkalis

Tumpukan limbah kayu mencemari Sungai Bukit Batu Bengkalis. Warga khawatir dampak lingkungan dan mendorong penyelesaian…

2 hari ago