kakek-di-marpoyan-damai-cabuli-anak-di-bawah-umur
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Perbuatan tidak terpuji dilakukan seorang kakek berinisial UD (61) di Pekanbaru. Ia tega melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur di dalam rumah kosong di wilayah Kecamatan Marpoyan Damai, awal April lalu.
Informasi ini diungkapkan Kapolsek Bukit Raya AKP Achdra Feri melalui Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Iptu Dodi Vivino, Selasa (12/4). Menurutnya pelaku sudah diamankan di Mapolres Bukit Raya.
"Pelaku UD awalnya bertemu korban di salah satu lapangan voli, dan kemudian mengajak korban untuk mengikutinya serta menjanjikan akan memberikan uang," kata Dodi.
Tindakan bejat pelaku diciduk salah seorang warga berinsial Z yang langsung menangkap dan membawa pelaku dari rumah kosong tersebut dalam keadaan keadaan tanpa busana.
Pelaku yang telah diamankan Pihak Kepolisian Polsek Bukit Raya kini mendekam dibalik jeruji dengan jeratan Pasal Pasal 82 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(bay)
Program Cek Kesehatan Gratis di Riau masih minim peminat. Hingga akhir Mei 2026, baru 8,54…
Kemunculan buaya "Beni" di arena Pacu Jalur Tepian Lubuak Sobae Baserah membuat warga diminta waspada…
Kebakaran di Marpoyan Damai Pekanbaru menghanguskan rumah bulat, dua kontrakan, dan sepeda motor. Delapan unit…
Desa Bokor di Kepulauan Meranti berhasil menjaga 13 spesies mangrove dan mengembangkan ekowisata berkelanjutan berbasis…
Sebanyak 117 kendaraan ditindak dalam razia gabungan di Jalan Sudirman Pekanbaru, termasuk truk ODOL dan…
Universitas Hang Tuah Pekanbaru menyembelih empat sapi kurban pada Iduladha 1447 H dan membagikannya kepada…