Categories: Hukum Kriminal

Muhibbah Travel Tegaskan Hormati Proses Hukum KPK, KPK Pastikan Khalid Hanya Saksi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Nama PT Muhibbah Tour & Travel asal Pekanbaru ikut terseret dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pendakwah Ustaz Khalid Basalamah usai diperiksa penyidik KPK, Selasa (9/9), menyebut dirinya dan rombongan menjadi korban biro travel tersebut.

Menanggapi hal itu, pihak Muhibbah membantah keras tudingan tersebut. “Muhibbah tidak pernah melakukan penipuan terkait pelaksanaan haji khusus 2024. Semua proses sudah sesuai ketentuan Kementerian Agama. Kami serahkan sepenuhnya ke KPK,” ujar Staf Muhibbah, Desrizal, Kamis (11/9).

Meski isu ini mencuat, aktivitas kantor Muhibbah di Jalan Kartini, Pekanbaru tetap normal. Beberapa karyawan terlihat bekerja seperti biasa dan enggan memberikan komentar lebih jauh. “Kami serahkan semuanya ke KPK,” kata salah satu staf.

Sementara pemilik Muhibbah, Ibnu Masud, belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi.

Di sisi lain, KPK menegaskan bahwa Ustaz Khalid diperiksa sebagai saksi fakta, bukan terduga pelaku. “Beliau memang berangkat haji 2024 menggunakan kuota haji khusus, tetapi perannya sebatas pembimbing rombongan,” jelas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Menurut Asep, perbedaan informasi visa haji menjadi pemicu masalah ini. Khalid dan rombongannya awalnya mendaftar dengan paket haji furoda, namun diberangkatkan dengan kuota khusus. “Mayoritas jemaah tidak tahu soal jenis visa. Yang penting mereka bisa berangkat,” tambahnya.

Khalid mengaku 122 jemaah rombongannya akhirnya berangkat lewat jalur Muhibbah. “Kami awalnya daftar furoda, tapi ditawarkan visa resmi dari Muhibbah. Jadi posisi kami sebagai jemaah, bukan penyelenggara. Kami justru merasa dirugikan,” tegasnya.

Kasus ini masih bergulir di KPK. Muhibbah menyatakan siap menghormati dan mengikuti proses hukum hingga tuntas.

Redaksi

Recent Posts

Mantan Dirut PT SPRH Divonis 11 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi PI Rp64,2 Miliar

Mantan Dirut PT SPRH Rahman divonis 11 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI 10…

1 hari ago

Kebakaran Hebat di Jalan Belimbing Pekanbaru, Lima Kios Ludes Dilalap Api

Kebakaran menghanguskan lima kios di Jalan Belimbing, Pekanbaru. Damkar mengerahkan tujuh armada dan berhasil mencegah…

1 hari ago

Rapat Banggar Berujung Kericuhan, Bentrokan Pecah di Gedung DPRD Riau

Kericuhan di DPRD Riau usai rapat Banggar memicu bentrokan dua kubu. Polisi menyelidiki insiden, sementara…

1 hari ago

Polisi Ungkap Temuan Baru Kematian Dokter PPDS di Siak, Dua Jenis Obat Disita dari TKP

Polres Siak menyebut belum ditemukan tanda kekerasan secara kasat mata pada dokter PPDS yang meninggal.…

1 hari ago

Bupati Inhu Dorong UMKM Urus Sertifikat Halal Gratis, OPD Diminta Aktif Dampingi

Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…

2 hari ago

APHI Riau Dorong Pelaku Usaha Hutan Garap Peluang Bisnis Karbon Lewat Aturan Baru

APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…

2 hari ago