Eks PJ Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, eks Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution, eks Plt Kabag Umum Setdako Novin Karmila saat menjalani sidang kasus dugaan korupsi di pemerintah Kota Pekanbaru, Selasa (22/7/2025). ft : EVAN GUNANZAR/RIAU POS
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Tiga mantan pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, yakni mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Risnandar Mahiwa, mantan Sekretaris Kota Indra Pomi Nasution, dan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Umum Setdako Novin Karmila, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (12/8). Sidang kali ini dijadwalkan untuk mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sesuai agenda yang telah ditetapkan Majelis Hakim yang diketuai Delta Tamtama dua pekan lalu, jadwal sidang tidak mengalami perubahan. Informasi ini juga tercatat dalam Sistem Informasi Pencarian Perkara (SIPP) PN Pekanbaru. “Tuntutan dari penuntut umum, ruang sidang Mudjiono SH,” demikian tertulis dalam SIPP, Senin (11/8).
Dalam dakwaan JPU KPK, ketiganya diduga melanggar Pasal 12 F dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka didakwa memanipulasi kegiatan dan mencairkan dana negara melalui skema Ganti Uang (GU) dan Uang Persediaan (UP) di Setdako Pekanbaru. Dari perkara ini, JPU menyebut terdapat kerugian negara sebesar Rp8,9 miliar.
Rinciannya, Risnandar didakwa menerima Rp2,9 miliar, Indra Pomi Rp2,4 miliar, dan Novin Karmila Rp2 miliar. Selain itu, ajudan Risnandar, Nugroho Dwi Putranto, juga disebut menerima Rp1,6 miliar.
Tak hanya itu, Risnandar dan Indra Pomi juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pejabat hingga pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemko Pekanbaru.
Sejak persidangan dimulai pada akhir April lalu, JPU KPK telah menghadirkan 41 saksi, mulai dari tenaga harian lepas (THL), aparatur sipil negara (ASN), pimpinan OPD, hingga anak dan istri para terdakwa. Beberapa saksi ahli juga dihadirkan untuk memberikan keterangan di persidangan.(end)
Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru menghadirkan promo bulanan bertajuk Paket "Koper" dengan tarif Rp455 ribu per…
Mahasiswa Magister Pendidikan Matematika FKIP UNRI mendampingi 45 guru MTsN 1 Kampar dalam memanfaatkan ChatGPT…
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi 247 kepala sekolah yang…
Kepala pelatih MAN 1 Pekanbaru Suryo Pranoto merasakan kebahagiaan tersendiri saat mendampingi putra kandungnya, Muhammad…
Seorang WNA asal India berinisial SR (61) ditemukan tidak bernyawa di kamar hotel kawasan Jalan…
Direktur Pembinaan Masyarakat Polda Riau Kombes Pol Eko Budhi Purwono memperkuat komitmen menjaga ekosistem pesisir…