Categories: Hukum Kriminal

Pelaku Perampokan PT Indomarco Ditangkap

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Resort (Polres) berhasil mengamankan empat tersangka pelaku perampokan yang dialami PT Indomarco di Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Bahkan dalam aksi perampokan itu, melibatkan karyawan dan mantan karyawan PT Indomarco.

Keempat tersangka yang diamankan itu diantaranya berinisial NP alias Nanang (27) mantan karyawan PT Indomarco dan AT alias Camai (39) sama-sama warga Desa Pelata Bumi Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu.

Kemudian tersangka lainnya, SBR (39) warga Simpang IV Belilas,  Kecamatan Seberida dan RNS (37) pekerjaan karyawan PT Indomarco sebagai kepala gudang warga Kelurahan Kembang Harun, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Inhu.

Penangkapan tersangka pada Kamis (7/5) oleh tim gabungan Jatanras Polda Riau, Satuan Reskrim Polres Inhu dan Unit Reskrim Polsek Seberida yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Febri Andi SH Sik. Sementara perampokan atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) terjadi pada Rabu (29/4) sekitar pukul 20.30 WIB.

Humas Aipda Misran mengatakan, dari penangkapan empat tersangka masih ada satu orang berinisial BNN ikut dalam kasus curas tersebut. “Pelaku BNN saat ini masih dilakukan pencarian dan upaya penangkapan serta masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Inhu,” ujar Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIk, Senin (11/5).

Dari hasil peyidikan dan keterangan tersangka, yakni tersangka Nanang dan Camai mengakui telah melakukan curas. Di mana keduanya, telah melakukan curas bersama empat orang lainnya yang saat ini sudah diamankan Polres Pelalawan yang juga kasus curas.

Tersangka NP Alias Nanang berperan, merencanakan pencurian tersebut. Bahkan, mengundang tersangka lainnya dan saat melakukan curas tersebut, tersangka sudah berada di dalam gudang (TKP) sejak pukul 13.00 WIB.

Sedangkan tersangka AT alias Camai  berperan mengantar para tersangka ke TKP. Saat tersangka lainnya melakukan curas di dalam gudang PT Indomarco, dia tetap  berada di dalam mobil yang terparkir di depan Ruko (TKP).

Tersangka SBR, mengetahui tentang kejadian curas namun tidak melaporkan ke pihak berwajib. Untuk tersangka RNS berperan sebagai yang menodongkan senjata api kepada tiga orang korban. “Kerugian sebesar Rp130 juta dan bersama tersangka juga diamankan satu unit mobil dan sebagainya,” terangnya.(kas)

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Aslog Kapolri Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Pelalawan

Mabes Polri mengirim 6.000 liter Formula X-Fire untuk memperkuat pemadaman karhutla di Pelalawan, terutama kawasan…

1 hari ago

Kabut Asap Pekanbaru, Sekolah Kembali Tatap Muka Terbatas dengan Wajib Masker

Kabut asap karhutla masih berdampak pada sekolah di Pekanbaru. PTM terbatas diberlakukan dengan kewajiban masker…

1 hari ago

Hujan Lebat Guyur Kuansing, Salat Istisqa Dialihkan Jadi Tausyiah dan Doa Bersama

Hujan lebat mengguyur Kuansing sejak Jumat dini hari. Salat Istisqa dialihkan menjadi tausyiah dan doa…

1 hari ago

Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati, Pengasuh Ponpes di Lubuk Dalam Dibekuk

Pengasuh ponpes di Lubuk Dalam, Siak, RS alias KR ditangkap terkait dugaan pencabulan santriwati. Polisi…

1 hari ago

HSBL 2026 Pekanbaru Segera Bergulir, 46 Tim Siap Adu Kemampuan

HSBL 2026 Pekanbaru diikuti 46 tim dan menghadirkan kategori Junior khusus pelajar SMP atau sederajat…

2 hari ago

PSPS Pekanbaru Tantang PSIS di Laga Pembuka Championship 2026/2027

PSPS Pekanbaru menghadapi PSIS Semarang di laga pembuka Championship 2026/2027. Askar Bertuah menargetkan poin dari…

2 hari ago