Categories: Hukum Kriminal

Satnarkoba Polres Kampar Amankan 132 Paket Sabu, Pelaku Positif Narkoba

KAMPA (RIAUPOS.CO) – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kampar menangkap seorang pria berinisial AD (39), warga Dusun Jawi-jawi, Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa, yang diduga terlibat peredaran narkotika, Rabu (11/2/2026) dini hari.

Penangkapan dilakukan saat pelaku berada di peron kelapa sawit milik warga. Dari tangan AD, petugas mengamankan 132 paket diduga narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto sekitar 38,70 gram.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas pelaku.

“Pelaku kami tangkap saat berada di peron kelapa sawit milik warga. Yang bersangkutan sudah sangat meresahkan masyarakat setempat,” ujar AKP Markus Sinaga, Kamis (12/2/2026).

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu unit handphone warna merah, dompet kecil warna hitam, potongan plastik hitam, 13 plastik klip kosong, alat hisap (bong), kaca pirek, sendok sabu dari pipet, serta uang tunai Rp200.000.

AKP Markus menjelaskan, saat hendak diamankan, pelaku sempat membuang barang bukti berupa dompet kecil dari saku celana kanan ke samping peron dan bungkusan plastik hitam dari saku celana kiri ke bawah kursi peron. Penggeledahan dilakukan dan disaksikan perangkat desa setempat.

Dari hasil pemeriksaan, dompet kecil tersebut berisi 51 paket sabu, sedangkan bungkusan plastik hitam berisi 81 paket sabu. Pelaku mengakui seluruh barang tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial IZ, yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah IZ, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. Pelaku AD bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil tes urine, pelaku juga dinyatakan positif mengandung narkoba.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku,” jelas Kasat.(kom)

Redaksi

Recent Posts

KPK Periksa 10 Saksi Kasus Dugaan Korupsi PUPR Riau, Terkait Abdul Wahid

KPK periksa 10 saksi dugaan korupsi proyek PUPR Riau yang menjerat Abdul Wahid. Penyidikan terus…

1 jam ago

Bupati Rohul: Zakat Produktif Lewat Z-Auto Ciptakan Ekonomi Mandiri

Baznas Rohul luncurkan Z-Auto, 13 penerima manfaat dapat bantuan bengkel motor untuk dorong lapangan kerja…

5 jam ago

Musrenbang Limapuluh, Wako Paparkan Capaian dan Rencana Betonisasi Jalan

Wako Pekanbaru paparkan capaian 2025 di Limapuluh, pastikan jalan dibeton dan targetkan pembersihan drainase 200…

5 jam ago

90 UMKM Tandun Terima Sertifikat Halal, Akses Pembiayaan Makin Terbuka

Sebanyak 90 UMKM di Tandun terima sertifikat halal. Legalitas usaha dinilai membuka akses bantuan dan…

5 jam ago

Imlek 2577 Kongzili di Pekanbaru Tampil Berbeda, Fokus Kebersamaan dan Toleransi

Imlek 2577 di Pekanbaru tanpa kembang api. Sebanyak 888 lampion dipasang dan perayaan bersama digelar…

5 jam ago

Heboh Tas Diduga Bom di Masjid Al-Khairat, Tim Jibom Turun Tangan

Dua tas mencurigakan di Masjid Al-Khairat Sukajadi sempat diduga bom. Polisi pastikan hanya berisi barang…

8 jam ago