Categories: Hukum Kriminal

Pengedar 5 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Miliki Senpi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Peredaran narkoba seolah tidak ada habisnya di Kota Bertuah. Selain sebagai transit, Pekanbaru pun menjadi tempat singgah dan tempat beredarnya barang haram. Ironinya, yang tertangkap hanyalah pengedar. Di hadapan awak media, Kapolres Pekanbaru Kombes Nandang Mu’min Wijaya didampingi Kasatresnarkoba AKP Juper Lumban Toruan mengatakan, pihaknya telah mengamankan dua orang pria pengedar narkoba yang diamankan pada 7 Juli 2020 di Jalan Budi Utomo, Labuh Baru Timur, Payung Sekaki.

"Telah kami amankan AK (25) alias Andi dan JA alias Jeri (22) pengedar narkoba dengan barang bukti 5.150 gram, pil ekstasi 8.000 butir, dan daun ganja kering 5 gram," sebut Nandang.

Obat-obatan terlarang itu diamankan di rumah kontrakan tersangka. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain seperti uang tunai Rp29 juta, empat unit handphone, timbangan digital, dan puluhan plastik. "Bahkan turut kami amankan satu senjata api jenis revolver dan satu senjata api jenis pen gun, 6 butir peluru revolver, dan 39 butir peluru CIS," ungkapnya.

Disinggung senjata api tersebut, Nandang mengatakan milik teman tersangka yang masih DPO.

"Senjata tersebut milik temannya yang masih DPO. Berdasar hasil pemeriksaan untuk menjaga diri dan harganya sekitar Rp50 juta. Sementara peluru belum digunakan satupun oleh para tersangka," terangnya.

Sementara itu, untuk jaringan narkoba pihak berwajib belum dapat mengatakan jaringan dari mana maupun jaringan lapas. "Jaringan masih dalam pengembangan belum diketahui dari mana. Namun, untuk BB yang diamankan dari Sumatera Barat dan akan diedarkan di Pekanbaru," urainya.

Sementara itu kedua tersangka sudah menjadi targer operasi tim. Berdasar dari informasi masyarakat maka dilakukan pengintaian. Hingga akhirnya berhasil diringkus. Pasal yang diterapkan terhadap tersangka AK yaitu Pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 tentang UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dan Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api. Sementara JA dijerat UU Narkotika.

Di waktu yang sama tokoh masyarakat turut dihadirkan. Ketua RW 04 Kelurahan Labuh Baru Timur, Payung Sekaki, Hasman mengatakan, kedua pria tersebut dalam bersosialisasi di lingkungan tempat tinggalnya cukup baik.

"Orangnya ramah, kita tak nyangka juga dia jadi pengedar (narkoba)," ujarnya.(jpg)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Server Gangguan, Layanan KTP-el di Pekanbaru Lumpuh Sementara

Gangguan server pusat membuat layanan KTP-el di Pekanbaru terhenti sementara. Disdukcapil minta warga bersabar hingga…

14 jam ago

Mobil Dinas Wakil Ketua DPRD Bengkalis Kecelakaan, Korban Luka Serius

Mobil dinas Wakil Ketua DPRD Bengkalis mengalami kecelakaan. Korban luka serius dan dirawat intensif di…

14 jam ago

PT BSP Buka Lowongan Direktur, Kesempatan Emas untuk Putra Putri Terbaik

Pemkab Siak membuka seleksi direksi PT BSP. Kesempatan terbuka bagi putra putri terbaik dengan kualifikasi…

1 hari ago

Hindari Kecelakaan Saat Arus Balik, Ini Tips Penting dari Capella Honda

Capella Honda bagikan tips aman berkendara motor saat arus balik. Mulai dari cek kendaraan, istirahat…

2 hari ago

DJP Riau Beri Relaksasi SPT, Wajib Pajak Tak Kena Sanksi

DJP Riau memperpanjang pelaporan SPT Tahunan dan menghapus sanksi keterlambatan. Kebijakan ini untuk meningkatkan kepatuhan…

2 hari ago

Aksi Pencurian Kabel Bikin Jalan Sudirman Pekanbaru Gelap Gulita

Kabel LPJU di Jalan Sudirman Pekanbaru dicuri OTK, menyebabkan jalan gelap. Dishub langsung lakukan perbaikan…

2 hari ago