Categories: Nasional

Penyembelihan Hewan Tidak Terkonsentrasi Satu Hari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Malam (10/7) Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terbaru berNomor 36/2020 tentang Salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban. MUI di antaranya meminta kegiatan penyembelihan tidak tekonsentrasi pada saat Iduladha saja.

Di dalam fatwa tersebut panitia diminta untuk mengatur kegiatan penyembelihan supaya bisa maksimal keleluasaan waktu dalam empat hari. Yakni pada Iduladha (10 Zulhijah) dan tiga hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijah). Dengan demikian panitia bisa menerapkan protokol kesehatan saat penyembelihan hewan kurban. Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asorun Ni’am Sholeh menegaskan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban adalah empat hari.

MUI juga menegaskan bahwa ibadah kurban tidak dapat diganti dengan uang. Meskipun ada tujuan atau hajat kemaslahatan umat. Jika umat Islam mengganti uang kurban dengan uang, maka jatuhnya adalah sedekah. Namun MUI membolehkan pekurban menyerahkan uang senilai harga hewan kurban kepada pihak lain atau disebut taukil.

Fatwa tersebut juga meminta penyembelihan hewan kurban menerapkan jaga jarak serta meminimalisir kerumunan orang. Panitia selalu memakai masker saat penyembelihan, pencacahan daging kurban, hingga pembagian ke masyarakat. Penyembelihan hewan kurban juga dapat dilakukan di tempat pemotongan hewan sesuai dengan Fatwa MUI 12/2009.

Sementara itu untuk pelaksanaan Salat Iduladha tidak ada ketentuan teknis yang baru. Umat Islam diperkenankan mengacu pada Fatwa MUI 14/2020, Fatwa MUI 28/2020, dan Fatwa MUI 31/2020. Lebih lanjut Asrorun mengatakan ada sejumlah rekomendasi yang dikeluarkan dalam fatwa itu. Diantaranya adalah pemerintah menjamin keamanan dan kesehatan hewan kurban.

"Serta menyediakan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan," katanya malam tadi.

Kemudian MUI juga meminta panitia kurban untuk mengeluarhkan himbauan kepada masyarakat supaya tidak berkerumun di lokasi penyembelihan hewan kurban. Khususnya bagi masyarakat yang tidak memiliki kepentingan terhadap penyelenggaraan pemotongan hewan kurban.(wan/jpg)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

52 Jalur Siap Bertanding di Pacu Jalur Mini Kuansing, Ini Total Hadiahnya

Sebanyak 52 jalur telah mendaftar Pacu Jalur Mini 2026 di Tepian Narosa Teluk Kuantan. Total…

2 hari ago

Ingin Staycation Saat HUT RI? Hotel Dafam Pekanbaru Punya Promo Menarik

Hotel Dafam Pekanbaru menghadirkan promo Merdeka Staycation Rp545.081 per malam. Tamu juga mendapat Es Merah…

2 hari ago

Pemko Pekanbaru Gencar Perbaiki Jalan, DPRD Ingatkan Soal Aspal Cepat Rusak

DPRD Pekanbaru mengapresiasi perbaikan jalan yang dikebut Pemko, namun meminta kualitas dijaga setelah ditemukan sejumlah…

2 hari ago

Pacu Jalur 2026 Segera Dimulai, Empat SPBU Kuansing Jadi Prioritas Tambahan BBM

Pacu jalur Kuansing 2026 diprediksi menarik puluhan ribu pengunjung. Pemkab memastikan pasokan Pertalite dan solar…

2 hari ago

Ketua Kwarcab Pekanbaru Sulastri Raih Lencana Darma Bakti dari Kwarnas

Ketua Kwarcab Pekanbaru Sulastri meraih Lencana Darma Bakti dari Kwarnas. Penghargaan diberikan atas dedikasinya membina…

2 hari ago

Rumah Warga di Jalan Tanjung Harapan Tembilahan Terbakar, Ini Kondisi Penghuninya

Rumah warga di Jalan Tanjung Harapan, Tembilahan, terbakar Kamis sore. Api berhasil dipadamkan sebelum merembet…

2 hari ago