Categories: Nasional

Penyembelihan Hewan Tidak Terkonsentrasi Satu Hari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Malam (10/7) Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terbaru berNomor 36/2020 tentang Salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban. MUI di antaranya meminta kegiatan penyembelihan tidak tekonsentrasi pada saat Iduladha saja.

Di dalam fatwa tersebut panitia diminta untuk mengatur kegiatan penyembelihan supaya bisa maksimal keleluasaan waktu dalam empat hari. Yakni pada Iduladha (10 Zulhijah) dan tiga hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijah). Dengan demikian panitia bisa menerapkan protokol kesehatan saat penyembelihan hewan kurban. Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asorun Ni’am Sholeh menegaskan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban adalah empat hari.

MUI juga menegaskan bahwa ibadah kurban tidak dapat diganti dengan uang. Meskipun ada tujuan atau hajat kemaslahatan umat. Jika umat Islam mengganti uang kurban dengan uang, maka jatuhnya adalah sedekah. Namun MUI membolehkan pekurban menyerahkan uang senilai harga hewan kurban kepada pihak lain atau disebut taukil.

Fatwa tersebut juga meminta penyembelihan hewan kurban menerapkan jaga jarak serta meminimalisir kerumunan orang. Panitia selalu memakai masker saat penyembelihan, pencacahan daging kurban, hingga pembagian ke masyarakat. Penyembelihan hewan kurban juga dapat dilakukan di tempat pemotongan hewan sesuai dengan Fatwa MUI 12/2009.

Sementara itu untuk pelaksanaan Salat Iduladha tidak ada ketentuan teknis yang baru. Umat Islam diperkenankan mengacu pada Fatwa MUI 14/2020, Fatwa MUI 28/2020, dan Fatwa MUI 31/2020. Lebih lanjut Asrorun mengatakan ada sejumlah rekomendasi yang dikeluarkan dalam fatwa itu. Diantaranya adalah pemerintah menjamin keamanan dan kesehatan hewan kurban.

"Serta menyediakan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan," katanya malam tadi.

Kemudian MUI juga meminta panitia kurban untuk mengeluarhkan himbauan kepada masyarakat supaya tidak berkerumun di lokasi penyembelihan hewan kurban. Khususnya bagi masyarakat yang tidak memiliki kepentingan terhadap penyelenggaraan pemotongan hewan kurban.(wan/jpg)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Nurul Angely Juara Pertama Bintang Radio Kabupaten Kuansing 2026

Nurul Angely dari Kecamatan Kuantan Mudik berhasil keluar sebagai juara pertama ajang Bintang Radio Kabupaten…

18 jam ago

Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Berjalan Normal di Tengah Kabut Asap

Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…

2 hari ago

Opening Party Honda DBL 2026 Riau Bergulir Hari Ini di Gelanggang Remaja Pekanbaru

Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…

2 hari ago

Sidang Korupsi Kuansing: Sopir Zulkarnain dan Istri Suhardiman Amby Bersaksi

Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…

2 hari ago

Kabut Asap Makin Tebal, Disdikbud Pelalawan Liburkan Tatap Muka di 8 Kecamatan

Disdikbud Kabupaten Pelalawan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di 8 kecamatan akibat memburuknya kualitas udara…

2 hari ago

Tabrakan Beruntun 10 Mobil di Lampung Akibat Asap Tebal, 2 Orang Meninggal

Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Tulang Bawang, Lampung…

2 hari ago