Wakasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Markus Sinaga (kiri ) bersama Kanit Tipikor Polresta Pekanbaru Iptu Isnaini (kanan) menunjukkan dokumen barang bukti dan tersangka tindak pidana dugaan korupsi (Humas Polresta Pekanbaru untuk riau pos)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Eks Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru Yose Saputra (YS) dan eks Bendahara LAMR Pekanbaru Ade Siswanto (AS) ditahan di Rutan Pekanbaru, Jumat (10/1). Keduanya tersangkut kasus dugaan korupsi dana hibah di LAMR Kota Pekanbaru.
Proses penahanan dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru usai menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polresta Pekanbaru.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru Niky Junismero mengatakan, pihaknya telah menerima tahap II perkara tersebut pada Jumat (10/1).
”Kami menerima pelimpahan tahap II tersangka inisial YS (Yose Saputra, red) bersama tersangka lainnya AS (Ade Siswanto, red),” ujar Niky, kemarin.
Usai tahap II, lanjut Niky, kedua tersangka akan dititip di Rutan Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan. Dalam masa itu, tim JPU akan menyiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan.
”Dalam waktu dekat, berkas perkara kedua tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri PN Pakanbaru,” sambung Niky.
Sementara itu, Wakasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Markus Sinaga, Jumat (10/1) menjelaskan, pengusutan kasus ini dilakukan Polresta Pekanbaru usai menerima laporan dari Said Khairul Iman SH MH, yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/3/I/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU.
Menurut hasil penyelidikan, dana hibah sebesar Rp 1 miliar yang dicairkan dalam dua tahap pada tahun anggaran 2020 diduga tidak sepenuhnya digunakan sesuai peruntukannya.
”Kegiatan operasional yang dilaporkan dalam pertanggungjawaban dana itu diduga fiktif dan terjadi mark-up hingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp723.500.419,” ujar Wakasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Markus Sinaga, Jumat (10/1).
Kepolisian mengungkap peran masing-masing tersangka. Yose Saputra, yang menjabat sebagai Ketua LAMR Kota Pekanbaru pada tahun 2020, diduga menyetujui laporan pertanggungjawaban tanpa verifikasi dan memerintahkan penggunaan dana sebesar Rp70 juta untuk keperluan pribadi.
Sedangkan Ade Siswanto, selaku Bendahara LAMR Kota Pekanbaru saat itu diduga memalsukan bukti transaksi berupa kwitansi fiktif dan mark-up pengeluaran senilai Rp723.500.419. Ia juga diduga memerintahkan staf administrasi untuk membantu pembuatan laporan fiktif tersebut.
”Kami mendapati bukti kuat bahwa dana hibah ini tidak sepenuhnya digunakan untuk kegiatan operasional sebagaimana yang dilaporkan. Tersangka juga menyalahgunakan dana untuk kepentingan pribadi,” terangnya.
Dari total dana hibah sebesar Rp1 miliar, hanya Rp66.995.156 yang benar-benar digunakan sesuai Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Sisanya, sebesar Rp933 juta, dinyatakan sebagai kerugian negara.
Hingga saat ini, penyidik berhasil memulihkan Rp209.504.425 yang telah disetorkan tersangka ke kas daerah. Sehingga sisa kerugian negara mencapai Rp723.500.419.
”Kasus ini menjadi prioritas kami. Selain untuk memberikan efek jera, kami juga ingin memastikan pengelolaan dana hibah dilakukan secara transparan dan akuntabel,” katanya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20/2001. ”Ancaman hukuman meliputi pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar,” jelasnya. (end/dof/yls)
Kebakaran di Marpoyan Damai Pekanbaru menghanguskan rumah bulat, dua kontrakan, dan sepeda motor. Delapan unit…
Desa Bokor di Kepulauan Meranti berhasil menjaga 13 spesies mangrove dan mengembangkan ekowisata berkelanjutan berbasis…
Sebanyak 117 kendaraan ditindak dalam razia gabungan di Jalan Sudirman Pekanbaru, termasuk truk ODOL dan…
Universitas Hang Tuah Pekanbaru menyembelih empat sapi kurban pada Iduladha 1447 H dan membagikannya kepada…
Jalan Pesisir di Rumbai yang puluhan tahun rusak segera diperbaiki. Anggaran pembangunan mencapai Rp11,8 miliar.
Arus penyeberangan Roro Bengkalis meningkat jelang Iduladha. Pengendara motor bahkan harus antre hingga empat jam.