Categories: Hukum Kriminal

Ferdinand Hutahaean Langsung Ditahan, Begini Alasan Polisi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan, penyidik punya alasan tersendiri menahan Ferdinand Hutahaean setelah dijadikan tersangka pada Senin (10/1/2021) malam. Dia menyebutkan ada dua alasan penyidik menahan Ferdinand.

"Pertama alasan subjektif, dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan mengulangi perbuatan lagi, dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti,” sebut Brigjen Ramadhan kepada wartawan, Senin malam.

Kemudian, alasan kedua penyidik menahan eks politisi Partai Demokrat itu karena ancaman hukumannya di atas lima tahun. Diketahui, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa Ferdinand sebagai terlapor dan sejumlah saksi hingga ahli.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi dan 21 ahli, termasuk saksi terlapor suadara FH,” kata mantan Kapolres Palu itu.

Menurut Ramadhan, penetapan tersangka baru saja dilakukan setelah penyidik menggelar perkara. Sebab, hal ini dilakukan setelah pemeriksaan terhadap Ferdinand rampung.

“Telah dilakukan pemeriksaan terhadap FH sebagai saksi tadi pagi ya dari jam 10.30 sampai dengan 21.30. Lalu dilakukan gelar perkara,” kata Ramadhan.

Usai ditetapkan tersangka setelah diperiksa 11 jam, Ferdinand langsung ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri.

“Setelah dilanjutkan ke proses penetapan tersangka, penyidik melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan,” tegas Ramadhan.

Dalam kasus ini, Ferdinand dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 Ayat 1 dan 2 tentang Peraturan Hukum Pidana, UU Nomor 1 tahun 1946, kemudian Pasal 45 Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) tentang UU ITE.  

“Ancamannya secara keseluruhan selama sepuluh tahun penjara,” pungkas Ramadhan.

Sumber: JPNN/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Solar Subsidi Langka di Riau, Sopir Truk Rela Antre Hingga 6 Jam di SPBU

Kelangkaan solar subsidi memicu antrean panjang hingga 6 jam di berbagai wilayah Riau. Masyarakat desak…

5 jam ago

DPRD Kepulauan Meranti Jadwalkan Pengesahan Dua Ranperda

DPRD Kepulauan Meranti bakal mengesahkan dua Ranperda yang telah rampung dibahas guna mendorong capaian Indeks…

5 jam ago

Tim SAR Hentikan Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal yang Hilang Kontak di Selat Sunda

Operasi pencarian 5 jurnalis dan 3 kru speedboat yang hilang kontak di Selat Sunda resmi…

5 jam ago

Diserahkan Menteri PPPA, Bunda Literasi Pekanbaru Sulastri Agung Nugroho Sabet Penghargaan Nasional

Ketua TP PKK sekaligus Bunda Literasi Pekanbaru Sulastri Agung Nugroho meraih penghargaan Apresiasi Swara Cantika…

5 jam ago

BMKG Deteksi 71 Titik Panas di Riau, 10 Daerah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang

BMKG mencatat 3.227 titik panas di Sumatera dengan 71 titik berada di Riau. Peringatan dini…

6 jam ago

Dampak Asap Karhutla Makin Pekat, Pemkab Kuansing Liburkan Sekolah Dua Hari

Kualitas udara di Kuansing nyaris menyentuh level sangat tidak sehat. Disdikpora Kuansing memutuskan kembali menerapkan…

17 jam ago