Categories: Hukum Kriminal

Ferdinand Hutahaean Langsung Ditahan, Begini Alasan Polisi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan, penyidik punya alasan tersendiri menahan Ferdinand Hutahaean setelah dijadikan tersangka pada Senin (10/1/2021) malam. Dia menyebutkan ada dua alasan penyidik menahan Ferdinand.

"Pertama alasan subjektif, dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan mengulangi perbuatan lagi, dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti,” sebut Brigjen Ramadhan kepada wartawan, Senin malam.

Kemudian, alasan kedua penyidik menahan eks politisi Partai Demokrat itu karena ancaman hukumannya di atas lima tahun. Diketahui, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa Ferdinand sebagai terlapor dan sejumlah saksi hingga ahli.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi dan 21 ahli, termasuk saksi terlapor suadara FH,” kata mantan Kapolres Palu itu.

Menurut Ramadhan, penetapan tersangka baru saja dilakukan setelah penyidik menggelar perkara. Sebab, hal ini dilakukan setelah pemeriksaan terhadap Ferdinand rampung.

“Telah dilakukan pemeriksaan terhadap FH sebagai saksi tadi pagi ya dari jam 10.30 sampai dengan 21.30. Lalu dilakukan gelar perkara,” kata Ramadhan.

Usai ditetapkan tersangka setelah diperiksa 11 jam, Ferdinand langsung ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri.

“Setelah dilanjutkan ke proses penetapan tersangka, penyidik melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan,” tegas Ramadhan.

Dalam kasus ini, Ferdinand dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 Ayat 1 dan 2 tentang Peraturan Hukum Pidana, UU Nomor 1 tahun 1946, kemudian Pasal 45 Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) tentang UU ITE.  

“Ancamannya secara keseluruhan selama sepuluh tahun penjara,” pungkas Ramadhan.

Sumber: JPNN/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Tiga Bulan Belajar di Dunia Media, Mahasiswa Unri Rampungkan Program Magang Berdampak di Riau Pos

Mahasiswa Unri sukses menyelesaikan program Magang Berdampak selama tiga bulan di Riau Pos dengan bekal…

13 jam ago

Tangis dan Bangga Warnai Pelepasan 250 Siswa SMPN 25 Pekanbaru

Pelepasan 250 pelajar kelas IX SMPN 25 Pekanbaru berlangsung khidmat, meriah, dan penuh suasana haru.

14 jam ago

Sewa Lima Hari, Mobil Malah Digelapkan, Pasutri Berakhir Ditangkap

Pasutri di Tapung ditangkap polisi setelah diduga menggelapkan mobil rental yang tak dikembalikan kepada pemiliknya.

14 jam ago

Pantai Solop Diawasi Ketat Saat Iduladha, Maksiat dan Narkoba Jadi Perhatian

Pengawasan di Pantai Solop diperketat selama libur Iduladha untuk mencegah maksiat, miras, narkoba dan perilaku…

14 jam ago

Korupsi Bibit Kopi Liberika di Meranti, Kerugian Negara Rp663 Juta Berhasil Dipulihkan

Kejari Kepulauan Meranti berhasil memulihkan kerugian negara Rp663 juta dari kasus korupsi pengadaan bibit kopi…

14 jam ago

Kursi Kadis PUPR Riau Berganti, SF Hariyanto Tunjuk Zulfahmi Jadi Plt

SF Hariyanto menunjuk Zulfahmi sebagai Plt Kadis PUPR-PKPP Riau untuk penyegaran dan percepatan pembangunan infrastruktur.

14 jam ago