nia-ramadhani-dan-ardi-bakrie-ajukan-rehabilitasi-ini-alasannya
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Permohonan rehabilitasi dilakukan oleh pasangan selebritas, Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, dalam kasus dugaan penggunaan narkoba yang menjeratnya.
Pasangan suami-istri itu diduga memakai sabu sejak beberapa bulan terakhir.
"Insya Allah kami sudah mempersiapkan untuk mengajukan permohonan rehabilitasi, Inysaallah mudah-mudahan dalam waktu dekat ini asesmen bisa dilakukan oleh pihak kepolisian," kata kuasa hukum Nia dan Ardi, Wa Ode Nur Zainab kepada wartawan, Jumat (9/7/2021) malam.
Wa Ode mengklaim Nia dan Ardi adalah korban peredaran narkoba. Merujuk UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, katanya, rehabilitasi wajib diberikan kepada korban penyalahgunaan narkoba.
"Justru rehabilitasi itu wajib diberikan kepada korban. Ingat ya karena ini korban harus diberikan pengobatan medis gitu ya," ujarnya.
Di sisi lain, Wa Ode menyatakan Nia dan Ardi siap mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya menghargai proses hukum kepolisian dalam rangka pemberantasan narkoba.
"Pak Ardi dan Ibu Nia akan taat hukum, mengikuti proses semua," ujarnya.
Sebelumnya, Nia dan Ardi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Selain itu, sopir mereka berinisial ZN juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,78 gram dan satu buah bong atau alat isap sabu. Terhadap ketiga tersangka, polisi menjeratnya dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun
Air Sungai Singingi kembali keruh setelah PETI diduga beraksi. Warga meminta aparat meningkatkan razia demi…
Tempuh 192 km selama 22 jam, tiga Goweser Paliko dari Payakumbuh dan Limapuluh Kota hadir…
Sebanyak 1.500 peserta meramaikan Gowes Merdeka 2026 di Pekanbaru dengan menempuh rute 17 kilometer hingga…
KPK menyerahkan Zulkarnain dan Ardiles ke jaksa dalam kasus suap jabatan Kuansing. Penyidikan masih dikembangkan…
Sebanyak 5.133 mahasiswa baru UIN Suska Riau mengikuti PBAK 2026 dengan pembekalan kepemimpinan, karakter, integritas…
Polsek Tambang menetapkan NU sebagai tersangka karhutla 15 hektare di Rimbo Panjang setelah penyidik menemukan…