Categories: Hukum Kriminal

Prostitusi Daring Libatkan WNA Uzbekistan Dibongkar Polisi di Bali

DENPASAR (RIAUPOS.CO) – Polresta Denpasar Bali membongkar kasus prostitusi daring yang melibatkan tiga warga negara asing (WNA) asal Uzbekistan.

"Tersangka berinisial PPM alias Robby (42) merekrut perempuan (PSK) sebanyak tiga orang. Dikenalnya saat pergi ke diskotik sebelum masa pandemi Covid-19 dan dan tersangka juga punya banyak kenalan ke sana (merekrut WNA, red)," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam konferensi pers di Denpasar, Bali, Jumat (9/4/2021).

Ia mengatakan bahwa sebagai mucikari tersangka menawarkan perempuan kepada laki-laki melalui media Whatsapp seharga Rp2,5 juta per orang. Selanjutnya uang tersebut diberikan kepada perempuannya sebesar Rp1,5 juta sedangkan sisanya Rp1 juta untuk tersangka.

"Masih kami dalami pekerjaannya (PSK asal Uzbekistan, red) karena mereka datang ke Bali sebelum Covid-29 dan belum bisa pulang ke negaranya. Untuk itu mereka menjajakan diri dengan tarif Rp2,5 juta. Kami duga karena faktor ekonomi, mereka juga tidak punya kerjaan selama di Bali," kata Kapolresta.

Ia mengatakan bahwa perbuatan tersangka ini sudah dilakukan sejak tahun 2020 hingga sekarang. Tersangka menggunakan lokasi hotel secara berpindah-pindah di beberapa wilayah Bali.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah ada informasi dari masyarakat diduga ada peristiwa praktik prostitusi. Setelah dilakukan tindakan penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa tersangka sering menjual perempuan kepada laki-laki yang ingin bersenang-senang atau melakukan hubungan badan.

Selanjutnya, pada Rabu (7/4) pada pukul 20.45 Wita dilakukan pengecekan di sebuah hotel yang berlokasi di Jalan Teuku Umar Denpasar, dan ditemukan ada dua kamar yang berisikan pasangan bukan suami istri.

Dari penemuan tersebut, dilakukan penelurusan hingga penangkapan tersangka di kosnya di Jalan Gelogor Carik Gang Kwala No 11 Pemogan Denpasar selatan sekitar jam 21.00 Wita.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 296 KUHP dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun.

Sumber: Radar Bali/JPNN/JPG
Editor: Hary B Koriun
 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Mitsubishi New Pajero Sport, SUV Tangguh dengan Teknologi Keselamatan Lengkap

Mitsubishi New Pajero Sport hadir dengan sasis ladder frame, mesin diesel bertenaga, dan teknologi keselamatan…

12 jam ago

Penerbangan Langsung Pekanbaru–Sibolga Resmi Beroperasi

Rute penerbangan Pekanbaru–Sibolga resmi dibuka oleh Wings Air, memperkuat konektivitas Riau–Sumut dan mendukung mobilitas serta…

12 jam ago

Empat Trayek Bus DAMRI Buka Akses 12 Kecamatan di Siak

Empat trayek bus perintis DAMRI kini menjangkau 12 kecamatan di Kabupaten Siak dan membantu membuka…

13 jam ago

Polisi Ungkap Pencurian Switchboard PHR, Kerugian Capai Rp619 Juta

Polsek Tapung membongkar kasus pencurian komponen switchboard milik PHR dengan kerugian Rp619 juta dan mengamankan…

14 jam ago

700,5 Hektare Sawit Tua Diremajakan, 336 Petani Kuansing Terima Program PSR

Sebanyak 700,5 hektare kebun sawit milik masyarakat Kuansing diusulkan untuk diremajakan melalui Program Peremajaan Sawit…

15 jam ago

Pangdam Tuanku Tambusai Apresiasi Unilak Gelar Kompetisi Pelajar Terbesar di Riau

Unilak menggelar lomba baris-berbaris dan sepak bola SMA/SMK terbesar di Riau yang mendapat apresiasi Pangdam…

15 jam ago