Categories: Hukum Kriminal

Rampas Motor, Kaki Didor

(RIAUPOS.CO) – Dua bulan menghirup udara segar, pria berinisial DPB alias Dedi (24) kembali berulah. Ia pun diamankan dengan cara tindakan terukur (tembak, red) oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru.

Residivis itu pun mengerang kesakitan. Lantaran timah panas mendarat pada kaki kanannya. Tindakan terukur itu sebagai langkah polisi dalam melumpuhkan DPB yang telah melakukan perampasan sepeda motor menggunakan senjata tajam (sajam).

Kapolres Pekanbaru, Kombes Nandang Mu'min Wijaya menyebut, aksi DPB membuat masyarakat trauma dan mengalami kerugian. "Kronologinya, DPB datang ke tempat korban Ilham Wahyudi (23) di Jalan Cipta Karya. Ia ingin meminjam motor sambil menunjukan golok di pinggangnya," jelasnya.

Korban yang merasa ketakutan, langsung memberi kunci kepada tersangka DPB. Insiden itu terjadi pada Rabu (3/9) pukul 13.00 WIB. Dari laporan tersebut, petugas Satreskrim yang dipimpin Iptu M Aprino Tamara langsung melakukan penyelidikan.

Diketahui, DPB akan menjual sepeda motor Honda beat warna hitam tersebut. Sehingga,  dilakukan undercover buy oleh petugas Reskrim. Setelah harga disetujui, tim bergerak untuk melakukan undercover buy.

"Proses pembelian itu disepakati di Jalan Pemuda pada Sabtu (5/9) pukul 23.00 WIB. Diakui DPB, sepeda motor itu tanpa surat. Namun, kecurigaan muncul dari tersangka atas penyamaran anggota Reskrim. Saat kabur, dilakukan penembakan dan pelurunya menyasar pada kaki kanannya," ungkapnya.

Hal itu pun diperjelas Kasatreskrim, Kompol Awalludin Syam yang mengatakan, kaburnya DPB karena melihat anggota Reskrim yang pernah menangkap sebelumnya. "Jadi, si tersangka ini residivis dan pernah diringkus oleh salah satu anggota Reskrim. Makannya lari," ucapnya.

Lucunya, karena lari, tersangka kecebur got. Sehingga, DPB mengerang kesakitan dan dibawa ke RS Bhayangkara Polda Riau untuk dirawat secara medis.

"Hasil penyidikan, DPB terlibat kasus pengeroyokan dan pencurian dengan kekerasan (curas) begal. Baru keluar dari penjara sekira bulan Mei 2020. Untuk kasus saat ini, dijerat pasal 363 KUHPidana," tuturnya. (azr)

Laporan SOFIAH, Pekanbaru

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Tiga Bulan Belajar di Dunia Media, Mahasiswa Unri Rampungkan Program Magang Berdampak di Riau Pos

Mahasiswa Unri sukses menyelesaikan program Magang Berdampak selama tiga bulan di Riau Pos dengan bekal…

13 jam ago

Tangis dan Bangga Warnai Pelepasan 250 Siswa SMPN 25 Pekanbaru

Pelepasan 250 pelajar kelas IX SMPN 25 Pekanbaru berlangsung khidmat, meriah, dan penuh suasana haru.

14 jam ago

Sewa Lima Hari, Mobil Malah Digelapkan, Pasutri Berakhir Ditangkap

Pasutri di Tapung ditangkap polisi setelah diduga menggelapkan mobil rental yang tak dikembalikan kepada pemiliknya.

14 jam ago

Pantai Solop Diawasi Ketat Saat Iduladha, Maksiat dan Narkoba Jadi Perhatian

Pengawasan di Pantai Solop diperketat selama libur Iduladha untuk mencegah maksiat, miras, narkoba dan perilaku…

14 jam ago

Korupsi Bibit Kopi Liberika di Meranti, Kerugian Negara Rp663 Juta Berhasil Dipulihkan

Kejari Kepulauan Meranti berhasil memulihkan kerugian negara Rp663 juta dari kasus korupsi pengadaan bibit kopi…

14 jam ago

Kursi Kadis PUPR Riau Berganti, SF Hariyanto Tunjuk Zulfahmi Jadi Plt

SF Hariyanto menunjuk Zulfahmi sebagai Plt Kadis PUPR-PKPP Riau untuk penyegaran dan percepatan pembangunan infrastruktur.

14 jam ago