Categories: Hukum Kriminal

Petugas Bandara SSK II Gagalkan Kiriman Sabu dalam Kemasan Makanan Ringan

PEKANBARU (RIAU POS.CO) – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu melalui jalur udara berhasil digagalkan oleh personel gabungan dari Lanud Roesmin Nurjadin (LRN) dan tim keamanan Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru pada Senin pagi (5/5/2025).

Sebanyak 297 gram sabu ditemukan tersembunyi dalam empat bungkus makanan ringan yang hendak dikirim ke Makassar melalui kargo udara. Kecurigaan muncul saat paket tersebut melewati pemeriksaan X-Ray oleh petugas gabungan dari Satpom, Intelijen Lanud, dan Aviation Security (Avsec) bandara.

Komandan Lanud Roesmin Nurjadin, Marsma TNI Abdul Haris, mengungkapkan bahwa berkat ketelitian dan kejelian tim, dilakukan pemeriksaan manual terhadap kardus mencurigakan yang dilapisi lakban cokelat. Pemeriksaan tersebut menemukan kristal putih yang setelah diuji oleh Bea Cukai terbukti merupakan methamphetamine atau sabu.

“Narkoba tersebut disamarkan dalam kemasan snack wafer. Beruntung berhasil digagalkan sebelum sempat diterbangkan,” jelas Marsma Abdul Haris dalam keterangan persnya, Selasa (6/5).

Ia menegaskan pentingnya kewaspadaan di seluruh titik akses udara terhadap penyelundupan narkoba dan menyampaikan apresiasi atas keberhasilan tim di lapangan. Barang bukti kini telah diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau untuk penanganan lebih lanjut.

Marsma Abdul Haris juga menegaskan komitmen Lanud Roesmin Nurjadin dalam memperketat pengawasan di fasilitas vital nasional seperti bandara. “Ini adalah pesan tegas bagi para pelaku kejahatan: jangan pernah anggap remeh penjaga langit negeri ini,” pungkasnya.

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

6 jam ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

6 jam ago

Bupati Meranti Ingatkan Pilkades 2026 Jangan Sampai Picu Perpecahan

Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…

7 jam ago

Nelayan Korban Serangan Buaya di Rokan Hilir Meninggal Setelah Dirawat Intensif

Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…

7 jam ago

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

1 hari ago

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Jadi Kawasan Non Tunai, Pembayaran ke Malaysia Kini Bisa Pakai QRIS

Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…

1 hari ago