Categories: Hukum Kriminal

Pinjam Motor Teman Lalu Digadaikan, Pria Ini Ditangkap Polisi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim opsnal Reskrim Polsek Bukitraya berhasil menangkap MR (27) dan VD (27) yang diduga telah melarikan sepeda motor milik korbannya berinisial YT dan kemudian menggadaikannya, Rabu (2/3).

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Bukitraya AKP Achda Feri mengatakan, kejadiannya pada Sabtu (15/1) lalu. Awalnya VD menghubungi temannya (korban YT) melalui WhatsApp mengatakan mau meminjam sepeda motor untuk ke rumah orang tuanya di Jalan Tuah Karya.

"Korban YT mengiyakan karena pada saat itu sedang istirahat jam kerja. Lalu korban datang ke tempat kost VD dan MR mengendarai sepeda motor yang berada di Jalan Kaswari, Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru," ujar Kapolsek, Jumat (4/3).

Lebih lanjut dijelaskannya,  kemudian YT diantar oleh MR dan VD menggunakan sepeda motor tersebut ke tempat kerja korban di Jalan Arifin Ahmad. Setelah sampai di tempat kerja, YT pun menyerahkan sepeda motor kepada MR dan VD kemudian mereka langsung pergi membawa sepeda motor tersebut.

"Pada saat YT mau pulang kerja, langsung menelepon MR dan VD namun telepon tidak ada diangkat sampai handphone keduanya tidak aktif. Esok harinya YT langsung mencari MR dan VD ke tempat kost dan rumah keluarganya, namun tidak ketemu," terangnya.

Kemudian setelah ditunggu selama 1 bulan, sepeda motor tidak dikembalikan oleh pelaku MR dan VD. Akhirnya korban YT pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukitraya Pekanbaru untuk diproses lebih lanjut.

Begitu mendapatkan laporan adanya pelaku penggelapan sepeda motor, selanjutnya Kapolsek Bukit Raya melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino kemudian memerintahkan unit Opsnal Reskrim Polsek Bukit Raya untuk melakukan penangkapan kepada pelaku.

"Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial MR dan VD," ungkapnya.  

Saat diamankan dan diinterogasi, pelaku tersebut mengakui perbuatannya dan sepeda motor yang dibawanya telah digadaikannya senilai Rp2 juta. Dan uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari.

"Kepada pelaku akan disangkakan Pasal 372 KUHPidana," pungkasnya.(dof)

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

HUT ke-242 Pekanbaru, Wako Agung Luncurkan Logo dan Uji Coba Bus Listrik

Wako Pekanbaru Agung Nugroho meluncurkan logo HUT ke-242 Kota Pekanbaru dan melepas uji coba bus…

2 hari ago

68 Petugas Sensus Ekonomi Siak Resmi Dikukuhkan, Bupati Afni Tekankan Integritas dan Kejujuran

Bupati Siak Afni Z mengukuhkan 368 petugas Sensus Ekonomi 2026 dan menegaskan pentingnya integritas serta…

2 hari ago

Karhutla Kembali Mengganas di Rupat, Dua Helikopter Water Bombing Diterjunkan

Karhutla kembali terjadi di Pulau Rupat, Bengkalis. Petugas gabungan dan dua helikopter water bombing terus…

2 hari ago

Sidang Korupsi Abdul Wahid, Saksi Sebut Dana Rp1 Miliar Dilaporkan Langsung ke Gubernur

Saksi mahkota Dani Nursalam mengaku melaporkan penerimaan dana Rp1 miliar dari Arief Setiawan kepada Abdul…

2 hari ago

Kasus Penyerangan Pekerja PT SBP, Korban Bertambah dan Pelaku Belum Ditangkap

Korban dugaan penyerangan terhadap pekerja PT SBP bertambah menjadi tiga orang yang dirujuk ke Pekanbaru,…

3 hari ago

Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi MBG, Eks Kepala BGN dan Dua Wakilnya Ditahan

Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dugaan korupsi Program MBG dan langsung melakukan…

3 hari ago