Categories: Hukum Kriminal

Pinjam Motor Teman Lalu Digadaikan, Pria Ini Ditangkap Polisi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim opsnal Reskrim Polsek Bukitraya berhasil menangkap MR (27) dan VD (27) yang diduga telah melarikan sepeda motor milik korbannya berinisial YT dan kemudian menggadaikannya, Rabu (2/3).

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Bukitraya AKP Achda Feri mengatakan, kejadiannya pada Sabtu (15/1) lalu. Awalnya VD menghubungi temannya (korban YT) melalui WhatsApp mengatakan mau meminjam sepeda motor untuk ke rumah orang tuanya di Jalan Tuah Karya.

"Korban YT mengiyakan karena pada saat itu sedang istirahat jam kerja. Lalu korban datang ke tempat kost VD dan MR mengendarai sepeda motor yang berada di Jalan Kaswari, Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru," ujar Kapolsek, Jumat (4/3).

Lebih lanjut dijelaskannya,  kemudian YT diantar oleh MR dan VD menggunakan sepeda motor tersebut ke tempat kerja korban di Jalan Arifin Ahmad. Setelah sampai di tempat kerja, YT pun menyerahkan sepeda motor kepada MR dan VD kemudian mereka langsung pergi membawa sepeda motor tersebut.

"Pada saat YT mau pulang kerja, langsung menelepon MR dan VD namun telepon tidak ada diangkat sampai handphone keduanya tidak aktif. Esok harinya YT langsung mencari MR dan VD ke tempat kost dan rumah keluarganya, namun tidak ketemu," terangnya.

Kemudian setelah ditunggu selama 1 bulan, sepeda motor tidak dikembalikan oleh pelaku MR dan VD. Akhirnya korban YT pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukitraya Pekanbaru untuk diproses lebih lanjut.

Begitu mendapatkan laporan adanya pelaku penggelapan sepeda motor, selanjutnya Kapolsek Bukit Raya melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino kemudian memerintahkan unit Opsnal Reskrim Polsek Bukit Raya untuk melakukan penangkapan kepada pelaku.

"Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial MR dan VD," ungkapnya.  

Saat diamankan dan diinterogasi, pelaku tersebut mengakui perbuatannya dan sepeda motor yang dibawanya telah digadaikannya senilai Rp2 juta. Dan uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari.

"Kepada pelaku akan disangkakan Pasal 372 KUHPidana," pungkasnya.(dof)

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Beroperasi Selama 31 Tahun, Mall Legendaris Plaza Citra Pekanbaru Tutup Permanen

Pusat perbelanjaan legendaris Plaza Citra Pekanbaru resmi menghentikan operasional secara permanen setelah 31 tahun melayani…

4 jam ago

16 Tahun Setia Mendampingi Dharma Loka, Coach Dewit Terapkan Ilmu DBL Camp 2025

Coach Dewit sukses mengaplikasikan ilmu dari DBL Camp 2025 untuk membenahi fundamental pemain hingga membawa…

4 jam ago

Kreatif dan Sarat Pesan Lingkungan, Penampilan Tim Dance SMA Stella Gracia Curi Perhatian

Tim dance SMA Stella Gracia Pekanbaru mencuri perhatian publik pada ajang Aqua DBL Dance 2026…

4 jam ago

Perkembangan Penggerebekan MP Club: Polda Riau Tetapkan 5 Tersangka, 3 Orang Dipulangkan

Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menetapkan lima orang tersangka, termasuk empat pekerja THM, terkait kasus…

5 jam ago

Raih 53 Suara di Sidang Senat, Prof Ahmad Fadli Terpilih Jadi Rektor UNRI Periode 2026-2030

Dekan Fakultas Teknik Prof Ahmad Fadli ST MT PhD resmi terpilih sebagai Rektor Universitas Riau…

16 jam ago

Banding Ditolak PT Riau, Abdul Wahid Resmi Layangkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid resmi mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung usai hukuman…

16 jam ago