Categories: Hukum Kriminal

Polsek Binawidya Bekuk Duo Pencuri Motor, Ungkap 10 Lokasi Aksi Kejahatan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dua orang pria yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berhasil dibekuk oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Binawidya. Keduanya, yang diketahui berinisial DN dan JA, diamankan saat tengah bersembunyi di sebuah hotel di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Jumat (27/6) malam. Seorang pelaku lain, berinisial KR, masih dalam pengejaran polisi dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Binawidya melalui Kanit Reskrim Iptu Santo Morlando mengungkapkan, ketiganya tergabung dalam komplotan spesialis curanmor yang sudah beraksi di 10 tempat kejadian perkara (TKP) — enam di wilayah Binawidya dan empat lainnya di luar wilayah, termasuk Jalan Nangka dan Jalan Serasi.

“Dua pelaku ini bagian dari komplotan tiga sekawan spesialis curanmor. Mereka kami tangkap di hotel bersama sejumlah barang bukti seperti kunci L dan anak kunci yang digunakan untuk membobol motor,” jelas Santo dalam konferensi pers, Rabu (2/7).

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari seorang perawat di klinik yang kehilangan motor. Saat itu, motor miliknya dipinjam teman untuk membeli obat, lalu diparkir di depan klinik. Namun, selang beberapa saat, motor tersebut raib digondol pelaku.

Dalam beberapa kejadian lainnya, pelaku diketahui menggunakan gunting besi untuk memotong gembok kos-kosan, lalu mematahkan stang motor sebelum dibawa kabur.

Dalam komplotan ini, JA berperan sebagai pengawas yang berjaga di luar lokasi, sementara DN dan KR masuk ke area sasaran dan mengeksekusi pencurian. Hasil curian mereka digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu dan bermain judi online.

Kini, DN dan JA harus berhadapan dengan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

“Satu pelaku masih kami kejar. Kami imbau agar segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas,” tutup Santo.

Redaksi

Recent Posts

Mantan Dirut PT SPRH Divonis 11 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi PI Rp64,2 Miliar

Mantan Dirut PT SPRH Rahman divonis 11 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI 10…

16 jam ago

Kebakaran Hebat di Jalan Belimbing Pekanbaru, Lima Kios Ludes Dilalap Api

Kebakaran menghanguskan lima kios di Jalan Belimbing, Pekanbaru. Damkar mengerahkan tujuh armada dan berhasil mencegah…

18 jam ago

Rapat Banggar Berujung Kericuhan, Bentrokan Pecah di Gedung DPRD Riau

Kericuhan di DPRD Riau usai rapat Banggar memicu bentrokan dua kubu. Polisi menyelidiki insiden, sementara…

19 jam ago

Polisi Ungkap Temuan Baru Kematian Dokter PPDS di Siak, Dua Jenis Obat Disita dari TKP

Polres Siak menyebut belum ditemukan tanda kekerasan secara kasat mata pada dokter PPDS yang meninggal.…

20 jam ago

Bupati Inhu Dorong UMKM Urus Sertifikat Halal Gratis, OPD Diminta Aktif Dampingi

Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…

2 hari ago

APHI Riau Dorong Pelaku Usaha Hutan Garap Peluang Bisnis Karbon Lewat Aturan Baru

APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…

2 hari ago