Categories: Hukum Kriminal

Komisaris dan Direksi Fikasa Group Dituntut 14 Tahun Penjara

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru menutut empat direksi dan komisaris Fikasa Group dengan hukuman 14 tahun penjara. Empat terdakwa kasus investasi bodong dengan kerugian mencapai 84,9 miliar tersebut adalah Agung Salim, Bhakti Salim, Cristian Salim dan Elly Salim. Mereka semuanya hadir dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (1/3/2022) hingga pukul 21.30 WiB malam tersebut.

Jaksa Herlina Samosir dan tiga JPU lainnya menilai bahwa unsur Pasal 46 ayat 1 tentang Undang undang Perbankan tahun 2010 terpenuhi. Anak-anak perusahaan Fikasa Group telah menghimpun dana dari masyarakat yang dinilai sama seperti perbankan. Namun, perusahaan-perusahaan tersebut  tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Menuntut terdakawa Agung Salim, Bhakti Salim, Cristian Salim dan Elly Salim dengan hukuman 14 tahun penjara,’’ kata Herlina Samosir pada malam itu.

Berdasarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan dalam renretan persidangan, kasus ini tidak tidak termasuk dalam hukum dagang ataupun perdata. Promissory notes yang ditawarkan kepada para korban dinilai  produk yang dipersamakan dengan deposito karena uang yang ditarik nasabah berjangka.

 Para nasabah dijanjikan keuntungan 9-12 persen pertahun, namun ternyata tidak dibayarkan. Bahkan ketika 10 korban yang melaporkan kasus ini meminta pengembalian modal pokok, Fikasa Group tetap tidak mengembalikannya.

"Selain itu kami juga menuntut terdakwa didenda 12 miliar subsider 11 bulan penjara. Kemudian  tanah 1,2,3,4 5 dan 6 milik terdakwa dirampas untuk menganti rugi kerugian para nasabah senilau Rp84,9 miliar," kata Herlina. 

Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)

Editor: Erwan Sani

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Agung Nugroho Wajibkan Seluruh Provider Ikut Bereskan Kabel FO Semrawut di Pekanbaru

Pemko Pekanbaru mewajibkan seluruh provider internet ikut menata kabel fiber optic ilegal. Penertiban dilakukan bertahap…

8 jam ago

Diduga Kompresor Mati Saat Menyelam, Pria di Sungai Indragiri Masih Hilang

Seorang penyelam di Inhil diduga tenggelam setelah kompresor udara mati saat evakuasi kapal. Tim gabungan…

8 jam ago

Lima Tahun Direstorasi, Mangrove Teluk Pambang Bengkalis Kini Jadi Sorotan Dunia

Restorasi mangrove Teluk Pambang di Bengkalis selama lima tahun membuahkan hasil. Kawasan kini pulih, menarik…

9 jam ago

Pemko Pekanbaru Tegaskan Komitmen Berantas LGBT, Satpol PP Diminta Perketat Pengawasan

Pemko Pekanbaru menyiapkan pembinaan, penyuluhan, dan penindakan untuk mencegah LGBT dengan melibatkan Satpol PP, mubalig,…

9 jam ago

UPTJJ Wilayah VI Tuntaskan Sejumlah Ruas Jalan Rusak di Rohul

Pemprov Riau mempercepat perbaikan jalan provinsi di Rokan Hulu. Sejumlah ruas telah kembali fungsional, sementara…

9 jam ago

Junaidi Resmi Jadi Tersangka OTT di Siak, Polisi Dalami Dugaan Kasus Kapal Gratis

Polres Siak menetapkan Kadishub Junaidi sebagai tersangka OTT terkait program kapal gratis. Penyidik masih mendalami…

10 jam ago