Categories: Hukum Kriminal

Polisi Amankan 1,9 Kg Ganja dan 5 Tersangka

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Tim Satres Narkoba Polres Bengkalis, berhasil mengamankan peredaran narkoba jenis daun ganja kering seberat 1,9 kg  dan sabu-sabu seberat 5,4 gram bersama 5 tersangka dari 4 laporan polisi yang ditangani Satres Narkoba Polres Bengkalis.

"Ya, lima tersangka bersama barang bukti narkoba berupa daun ganja kering 1,9 kg, sabu-sabu 4,5 gram dan barang bukti lain sudah kita amankan di Polres Bengkalis untuk penyidikan lebih lanjut,"ujar Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi Ps Kasatres Narkoba Iptu Tony Fernando, saat menggelar pers rilis di Mapolres Bengkalis, Sabtu (30/10).

Dikatakan Hendra, penangkapan pertama terhadap salah satu DPO kasus narkoba yang diamankan Satres Narkoba Bengkalis pada Januari 2021. Tersangka berinisial Dar (28) warga Jalan Utama Desa Sebauk, Kecamatan Bengkalis. "Ini kasusnya awal 2021, kami mengamankan beberapa tersangka dan 4 kg sabu. Waktu itu satu orang berhasil lolos membawa satu paket sabu dan ribuan pil ekstasi. Setelah hampir setahun dalam pelariannya, kami berhasil menangkap Dardi rumahnya, Jumat (29/10)," ujar Kapolres.

Dikatakannya, saat penangkapan memang ada upaya menghalangi petugas, namun petugas berhasil mengamankan tersangka dan langsung dibawa ke Polres Bengkalis untuk penyidikan lebih lanjut. 

Sedangkan penangkapan selanjutnya dilakukan Satres Narkoba Bengkalis di Kecamatan Mandau, Rabu (27/10) sore. Dari penangkapan ini petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 1,6 gram. Pada penangkapan ini petugas mengamankan tersangka bernama Sof (23) warga Kecamatan Mandau.

"Barang bukti yang diamankan sebanyak enam paket sabu dengan berat 1,6 gram dan beberapa plastik pack sabu. Penangkapan berawal informasi masyarakat akan ada transaksi narkoba di sekitaran Desa Talang Mandi, Mandau. Kemudian petugas yang berada di Mandau langsung melakukan penyelidikan," ujarnya.

Dikatakan Kapolres, tersangka Sof yang diinterogasi petugas di tempat mengaku hanya kurir dan sabu yang diamankan bersama berasal dari rekannya yang melarikan diri. 

Sedangkan penangkapan pelaku pengedar narkoba disebuah kamar hotel di Simpang Padang,  Kecamatan Bathin Solapan. Penggerebekan ini dilakukan pada, Kamis (28/10) sekitar pukul 22.00 WIB. Dalam penangkapan ini ada beberapa orang yang berhasil diamankan, di antaranya YI (27), DM (20) dan MAA (19) warga Kecamatan Bathin Solapan.

Pihaknya berhasil mengamankan barang bukti dari tiga tersangka sebanyak 23 paket sabu dengan berat sekitar 5,4 gram. Penangkapan ini juga berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di lokasi.(esi)

Laporan ABU KASIM, Bengkalis

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Dosen Unilak Bekali Siswa SMKN 1 Kandis Jurus Branding Digital dan Hitung Harga Jual

Dosen Unilak membekali siswa SMKN 1 Kandis dengan kemampuan digital branding dan menghitung HPP untuk…

2 jam ago

Air Sungai Singingi Kembali Keruh, PETI Diduga Jadi Penyebab

Air Sungai Singingi kembali keruh setelah PETI diduga beraksi. Warga meminta aparat meningkatkan razia demi…

2 jam ago

Tempuh 192 Km Selama 22 Jam, Goweser Paliko Siap Meriahkan Gowes Merdeka 2026

Tempuh 192 km selama 22 jam, tiga Goweser Paliko dari Payakumbuh dan Limapuluh Kota hadir…

3 jam ago

Gowes Merdeka 2026 Dimulai, 1.500 Peserta Taklukkan Rute 17 Km di Pekanbaru

Sebanyak 1.500 peserta meramaikan Gowes Merdeka 2026 di Pekanbaru dengan menempuh rute 17 kilometer hingga…

3 jam ago

Kasus Suap Jabatan Kuansing Naik ke Penuntutan, Dua Tersangka Segera Disidang

KPK menyerahkan Zulkarnain dan Ardiles ke jaksa dalam kasus suap jabatan Kuansing. Penyidikan masih dikembangkan…

2 hari ago

Dihadiri 5.133 Mahasiswa Baru, PBAK UIN Suska Riau Tekankan Kepemimpinan Muda

Sebanyak 5.133 mahasiswa baru UIN Suska Riau mengikuti PBAK 2026 dengan pembekalan kepemimpinan, karakter, integritas…

2 hari ago