Yaqut CholIl Qoumas
(RIAUPOS.CO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Senin (1/9). Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi kuota tambahan haji 2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda tersebut. “Sampai saat ini masih sesuai jadwal,” ujarnya, Ahad (31/8).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengimbau agar Yaqut hadir memenuhi panggilan. Menurutnya, keterangannya sangat dibutuhkan untuk mengusut tuntas kasus ini. “Mohon didoakan semoga beliau hadir,” kata Asep. Pemeriksaan direncanakan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga telah mencegah tiga pihak bepergian ke luar negeri. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz, dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan dilakukan untuk memastikan ketiganya tetap berada di Indonesia selama proses hukum berjalan.
Meski kasus sudah naik ke tahap penyidikan, KPK belum mengumumkan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka. Penanganan perkara dilakukan melalui sprindik umum dengan jeratan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20/2021, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Hilal belum terlihat, Arab Saudi tetapkan Syawal Jumat 20 April 2026
Aksi penjambretan uang santunan anak yatim di Pekanbaru viral. Pelaku berpura-pura bertanya sebelum merampas amplop…
Pemko Pekanbaru mempercepat perbaikan jalan rusak jelang Idulfitri. Jalan Teluk Leok ditargetkan bisa dilalui aman…
Pemko Pekanbaru salurkan insentif Ramadan kepada 2.401 guru. Guru honor komite dapat tambahan hingga Rp600…
SPBU di Bantan, Bengkalis batasi pembelian BBM subsidi maksimal Rp200 ribu. Kebijakan ini menuai keluhan…
Sebanyak 38 peserta lolos seleksi administrasi calon anggota KI Riau 2026–2029 dan berhak mengikuti tes…