Categories: Internasional

Irak Legalkan Pernikahan Anak dari Usia 9 Tahun, Picu Reaksi Keras Aktivis Perempuan

BAGDAD (RIAUPOS.CO) – Parlemen Irak baru saja mengesahkan undang-undang yang mengizinkan pernikahan anak-anak, dengan usia minimal 9 tahun bagi perempuan. Keputusan ini memicu gelombang reaksi keras dari berbagai kelompok hak perempuan dan aktivis, yang menyebutnya sebagai langkah mundur bagi hak asasi manusia, terutama untuk perempuan dan anak-anak.

Melansir The Guardian, Senin (27/1), undang-undang ini memberikan kewenangan kepada otoritas agama untuk memutuskan urusan keluarga, seperti pernikahan, perceraian, dan hak asuh anak. Dengan pengesahan ini, larangan terhadap pernikahan anak di bawah usia 18 tahun yang berlaku sejak tahun 1950-an dihapuskan.

Menanggapi hal ini, Mohammed Juma, seorang pengacara yang vokal menentang undang-undang  tersebut. “Kami telah mencapai titik akhir bagi hak-hak perempuan dan hak-hak anak di Irak,’’ ujarnya.

Keputusan ini tidak hanya menuai sorotan karena membuka jalan bagi pernikahan anak di masa depan, tetapi juga berpotensi diterapkan secara retroaktif terhadap kasus-kasus yang sudah diproses di pengadilan. Artinya, undang-undang baru ini dapat memengaruhi keputusan-keputusan sebelumnya, seperti hak asuh anak atau kewajiban nafkah, yang telah diputuskan sebelum undang-undang ini disahkan.

Aktivis dan jurnalis Irak, Saja Hashim, mengungkapkan kekhawatirannya. “Fakta bahwa ulama memiliki kendali penuh dalam menentukan nasib perempuan sangat menakutkan. Saya takut akan masa depan saya sebagai perempuan,” ujar Saja Hashim.

Pernikahan anak dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia, yang kini mendapatkan dasar hukum yang lebih kuat di Irak.

Raya Faiq, juru bicara Coalition 188, sebuah kelompok feminis, juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak psikologis dan sosial yang ditimbulkan.

“Kami menerima rekaman suara seorang perempuan yang menangis karena suaminya mengancam akan membawa pergi putrinya, kecuali dia menyerahkan haknya atas dukungan finansial,” ujarnya. Cerita seperti ini, kata Faiq, menggambarkan penderitaan yang dapat timbul akibat disahkannya undang-undang ini.

Pernikahan anak memang sudah menjadi masalah kronis di Irak, dengan 28 persen gadis menikah sebelum berusia 18 tahun, menurut survei PBB tahun 2023. Bagi banyak gadis, pernikahan dianggap sebagai jalan keluar dari kemiskinan, namun sering berakhir dengan kegagalan, membawa dampak sosial yang besar, serta menghalangi akses mereka terhadap pendidikan yang lebih baik.

Sayangnya, alih-alih memperketat regulasi untuk mencegah pernikahan anak dan meningkatkan akses pendidikan bagi perempuan muda, undang-undang baru ini justru memperbolehkan pernikahan anak berdasarkan sekte agama.

Bagi Muslim Syiah, yang merupakan mayoritas di Irak, usia terendah untuk pernikahan bagi perempuan adalah 9 tahun, sementara bagi Sunni, usia minimalnya adalah 15 tahun.(jpg)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Sidak Bapanas di Pekanbaru Temukan Minyakita Dijual Jauh di Atas HET

Bapanas menemukan Minyakita dijual hingga Rp20 ribu per liter di Pekanbaru, jauh di atas HET…

14 jam ago

Atasi Banjir Pekanbaru, Dewan Minta Pemko Fokus ke Saluran Pembuangan

DPRD Pekanbaru menilai persoalan drainase menjadi penyebab utama banjir, sementara pemko mengklaim normalisasi terus berjalan.

15 jam ago

Didukung Tokoh Riau, Prof Firdaus Resmi Daftar Bakal Calon Rektor Unri

Prof Firdaus resmi mendaftar calon Rektor Unri 2026–2030 dengan dukungan tokoh adat, ulama dan masyarakat…

15 jam ago

TKA Susulan Digelar 11-14 Mei, Ratusan Siswa Rohil Belum Selesai Ujian

Sebanyak 882 siswa SD di Rohil mengikuti TKA susulan akibat gangguan internet, listrik padam, hingga…

15 jam ago

Sapi Kurban Presiden untuk Bengkalis Dibanderol Rp96 Juta

Sapi kurban bantuan Presiden RI untuk Bengkalis dibanderol Rp96 juta, sementara pengawasan hewan kurban di…

16 jam ago

Razia PETI di Kuansing, 10 Rakit Penambang Emas Ilegal Dibakar Polisi

Polres Kuansing kembali menertibkan aktivitas PETI dengan memusnahkan 10 rakit penambang emas ilegal di Kuantan…

17 jam ago