Plh Sekko Pekanbaru, Zarman Candra (Istimewa)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru, Zarman Candra mengingatkan setiap kepala organisasi perangkat daerah (OPD), pejabat penata keuangan juga bendahara agar dapat menjalankan tugas sesuai regulasi yang ada.
Mereka harus melihat aturan sebelum melaksanakan kegiatan. Zarman tidak ingin ada lagi kepala OPD yang terjerat kasus hukum akibat minimnya pengawasan internal terhadap penggunaan anggaran.
Ia mendorong agar bisa menggunakan anggaran sesuai kegiatan yang sudah direncanakan sebelumnya.
“Tentu kita tidak ingin kepala OPD nanti tersangkut masalah dalam penggunaan anggaran,” terang Zarman, Senin (27/1/2025).
“Kami harapkan, kepala OPD melakukan kordinasi dan pengawasan internal terhadap kegiatan yang ada,” sambungnya.
Adapun seluruh OPD di Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah memperoleh dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) 2025. Mereka sudah bisa melaksanakan kegiatan rutin pada tahun ini.
Mantan Dirut PT SPRH Rahman divonis 11 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI 10…
Kebakaran menghanguskan lima kios di Jalan Belimbing, Pekanbaru. Damkar mengerahkan tujuh armada dan berhasil mencegah…
Kericuhan di DPRD Riau usai rapat Banggar memicu bentrokan dua kubu. Polisi menyelidiki insiden, sementara…
Polres Siak menyebut belum ditemukan tanda kekerasan secara kasat mata pada dokter PPDS yang meninggal.…
Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…
APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…