Categories: Hiburan

AKBP Brotoseno Dipecat, Tata Janeeta: Susah Senang Kita Hadapi Bersama

JAKARTA (RIAUPOS,CO) – AKBP Raden Brotoseno resmi dipecat dari institusi Polri. Sang istri, Tata Janeeta, berusaha membesarkan hati suaminya setelah adanya putusan tak mengenakkan tersebut berdasarkan hasil sidang KKEP PK (Sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali) tertanggal 8 Juli 2022.

Tata Janeeta mengatakan rasa cintanya kepada Brotoseno tidak akan terkikis sekalipun ia bukan lagi anggota kepolisian.

“Teguhkan hati untuk menjadi pribadi yang lebih baik ke depan dan tetaplah jadi suami dan ayah terbaik untuk aku dan anak-anak. Aku mencintaimu dalam suka dan duka, susah senang kita hadapi bersama,” tulis Tata Janeeta di Instagram.

Dia menyatakan, Brotoseno bukanlah orang yang sempurna, sudah pasti pernah melakukan kesalahan. Karena sejatinya manusia tercipta dengan ketidaksempurnaan.

“Suamiku, kamu memang tidak sempurna. Aku pun sama dan sejatinya manusia dalam menjalani proses hidupnya pasti pernah punya dosa,” aku Tata Janeeta.

Yang paling penting bagi personel Dewi Dewi bukan suaminya tidak pernah melakukan kesalahan dan dosa. Tapi, bagaimana Brotoseno belajar dari kesalahan yang pernah dilakukan sehingga ia menjadi pribadi yang lebih baik di masa mendatang.

Tata Janeeta meminta Brotoseno menerima putusan tersebut dengam lapang dada.

“Hidup di dunia hanya sementara, terima dengan sabar dan ikhlas jadikan pelajaran dan in sya Allah pelebur dosa,” pintanya.

Raden Brotoseno terjaring operasi tangkap tangan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) pada 15 November 2016. Mantan penyidik KPK itu terjerat masalah hukum menerima uang sebesar Rp1,9 miliar dari pengacara kasus korupsi cetak sawah di Kalimantan.

Dalam kasus tersebut, Brotoseno divonis hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Brotoseno melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Suami Tata Janeeta baru dinyatakan bebas bersyarat sejak 15 Februari 2020. Pascabebas, ia masih aktif di institusi kepolisian. Sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap Brotoseno pada 13 Oktober 2020 menjatuhkan sanksi pemindahtugasan jabatan. Brotoseno kala itu tidak diberhentikan dari kepolisian dengan pertimbangan prestasi.

Namun, dalam sidang KKEP PK (Sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali) yang digelar pada 8 Juli 2022, Brotoseno dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Tak Sekadar Touring, Capella Honda Hadirkan Premium Movie Ride untuk Bikers PCX

Capella Honda Riau menggelar Premium Movie Ride bersama komunitas PCX Pekanbaru dengan kegiatan rolling city,…

3 jam ago

Intip Dapur MBG di Tenayan Raya, Relawan Masak Sejak Subuh untuk Ribuan Porsi

Aktivitas dapur MBG di SPPG Bencahlesung Tenayan Raya sudah dimulai pukul 02.00 WIB. Puluhan relawan…

3 jam ago

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polres Siak-RAPP Garap 40 Hektare Jagung

Polres Siak bersama RAPP menanam jagung pipil di lahan 40 hektare di Kampung Lubuk Jering…

4 jam ago

Kunjungi Riau Pos, Aulia Hospital Bahas Peluang Kolaborasi Informasi Kesehatan

Manajemen Aulia Hospital melakukan kunjungan silaturahmi ke Riau Pos di Pekanbaru untuk mempererat kemitraan dan…

5 jam ago

Semarak Ramadan, Pemuda Pangkalan Batang Barat Siapkan Menara Lampu Colok Raksasa

Pemuda Pangkalan Batang Barat Bengkalis menyiapkan menara lampu colok dengan 10 ribu botol untuk memeriahkan…

1 hari ago

Tas Berisi Emas Rp48 Juta Dijambret, Dua Pelaku Diamankan Warga di Pangkalankuras

Dua penjambret tas berisi emas senilai Rp48 juta di Pangkalankuras, Pelalawan ditangkap warga setelah merampas…

1 hari ago