Categories: Hiburan

Nikita Mirzani Tersangka, Polisi Kirim Berkas Perkara ke Kejaksaan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Polres Kota Serang resmi menetapkan artiskontroversial Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra. Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kediaman Nikita.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, penetapan tersangka dilakukan usai mediasi gagal dilakukan. Pasalnya, dalam undangan pertemuan pada 24 Juni 2022, pihak Nikita tak hadir.

“Mekanisme restorative justice belum dapat dijalankan, karena penyidik kesulitan untuk mempertemukan Nikita Mirzani dengan pihak pelapor meski pernah difasilitasi. Namun, Nikita Mirzani kembali mangkir dan tidak mau menghadiri pertemuan yang telah dijadwalkan, sedangkan pelapor sendiri hadir dalam agenda pertemuan tersebut,” kata Shinto kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).

Shinto mengatakan, beberapa kali penyidik telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Nikita. Yakni pada Senin, 20 Juni 2022 dan pada Jumat, 24 Juni 2022. Namun, Nikita tidak bisa hadir dan meminta pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 6 Juli 2022.

Pada 12 Juli 2022 penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota sudah mengirim berkas tersangka atas nama Nikita Mirzani kepada Kejari Serang. Setelah berkas perkara tahap 1 diterima oleh Kejaksaan, penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di kediaman tersangka Nikita Mirzani. Dalam penggeledahan tersebut, Polresta Serang Kota menyita 1 unit smartphone beserta akun Instagram dengan nama pengguna @nikitamirzanimawardi_172 dan barang bukti lainnya.

Sebelumnya, usai membuat pengaduan ke Propam Polri, Nikita Mirzani memberikan sentilan keras kepada penyidik Polresta Serang Kota yang dinilainya tidak profesional dalam menjalankan tugas terkait kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik yang menjeratnya atas laporan Dito Mahendra.

 “Pokoknya buat kalian yang mau proses hukum cepat, silakan lapor ke Polres Serang Banten. Tak peduli domisilinya dimana nanti diurusi dengan cepat,” sindir Nikita Mirzani di Mabes Polri, Rabu (22/6/2022).

Ibu tiga anak itu merasakan adanya kejanggalan kasus tersebut. Baru dilaporkan pada 16 Mei, Nikita mau dijemput paksa di rumahnya di bilangan Pesanggrahan Jakarta Selatan pada 15 Juni 2022 setelah sempat tidak menghadiri agenda pemeriksaan.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Aktivitas Tambang Ilegal Dibongkar, Lima Rakit PETI Dibakar Polisi

Polsek Kuantan Mudik menertibkan PETI di areal PT KTBM dan memusnahkan lima rakit tambang ilegal…

18 jam ago

Bengkalis Usulkan 5 Lokasi Sekolah Nasional Terintegrasi, Kecamatan Ini Jadi Sorotan

Pemkab Bengkalis mengusulkan lima lokasi pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi dengan konsep pendidikan terpadu bertaraf internasional.

18 jam ago

Keluhan Warga Meningkat, Wabup Rohul Minta PLN Benahi Pasokan Listrik

Wabup Rohul meninjau UPTD PAB Ujungbatu dan meminta PLN segera menstabilkan pasokan listrik demi layanan…

18 jam ago

3.000 Peserta dan 12 Mobil Hias Semarakkan Pawai Waisak di Pekanbaru

Pawai Waisak di Pekanbaru berlangsung meriah dengan 3.000 peserta dan 12 mobil hias meski sempat…

20 jam ago

Kasus Sadis Sopir Truk Minyakita di Pekanbaru Terungkap, Rekan Kerja Jadi Otak Pelaku

Polisi mengungkap kasus pembunuhan sopir truk Minyakita di Pekanbaru. Rekan kerja korban diduga menjadi otak…

21 jam ago

Jalan Pasar Modern Telukkuantan Mulai Diperbaiki, Warga Sambut Gerak Cepat PUPR

PUPR Kuansing mulai memperbaiki Jalan Pasar Modern Telukkuantan yang rusak dan berlubang menjelang Iduladha.

2 hari ago