JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Dalam rangka membantu pemerintah dalam pemulihan ekonomi, PLN siap menjalankan stimulus Covid-19 untuk pelanggan sosial, bisnis, dan industri.
Saat ini, PLN telah menyiapkan mekanisme pemberian stimulus Tarif Tenaga Listrik (TTL) dari pemerintah berupa pembebasan rekening mininum bagi pelanggan sosial, bisnis, dan industri dengan daya dimulai dari 1300 VA ke atas. Apabila pemakaian pelanggan di bawah kWh minimum, maka pelanggan cukup membayar sesuai pemakaian kWh nya.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan, Bob Saril. Ia menuturkan, stimulus ini juga diberikan bagi pelanggan Sosial daya 220 VA sd 900 VA, pelanggan bisnis dan industri daya 900 VA berupa pengurangan biaya beban.
"Sebagai BUMN, PLN siap menjalankan kebijakan pemerintah untuk memberikan stimulus berupa pembebasan rekening minimum dan biaya beban," tutur Bob, Rabu (29/7/2020).
Bob menjelaskan, pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum bagi pelanggan yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), diberlakukan bagi, pelanggan golongan sosial daya 1300 VA ke atas (S2/1300 VA s.d. S-3/> 200 kVA), pelanggan golongan bisnis daya 1300 VA ke atas (B1/1.300 VA s.d. B-3/> 200 kVA), pelanggan golongan industri daya 1300 VA ke atas (I-1/1.300 VA s.d. I-4/30.000 kVA keatas).
Selanjutnya, untuk pembebasan penerapan ketentuan jam nyala minimum bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
Ditambahkan Bob, untuk pembebasan biaya beban, diberlakukan bagi pelanggan golongan sosial daya 220 VA dan 900 VA (S-1/220 VA, S-2/450 VA, S-2/900 VA), pelanggan golongan bisnis daya 900 VA (B-1/900 VA), dan pelanggan golongan industri daya 900 VA (1-1/900 VA).
"Melalui stimulus tarif tenaga listrik ini, pelanggan hanya perlu membayar sesuai dengan pemakaian riil. Sementara selisih dari rekening minimum atau jam nyala minimum terhadap rekening realisasi pemakaian serta biaya beban menjadi stimulus yang dibayar pemerintah. Stimulus ini berlaku sejak rekening Juli, Agustus, September, Oktober, November, dan Desember Tahun 2020," tukas Bob.
Lebih lanjut, Bob menegaskan jika PLN memastikan stimulus ini tidak akan mengganggu keuangan PLN. Pasalnya setiap stimulus yang diberikan akan diganti pemerintah melalui mekanisme kompensasi seperti halnya stimulus yang telah diberikan kepada pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi serta industri dan bisnis kecil berdaya 450 VA.
Laporan: Annafi M (Pekanbaru)
Editor: Eko Faizin
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…
Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…
Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…
Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…
Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…