Categories: Ekonomi Bisnis

BI Tuduh Virus Corona Sebabkan Rp30,8 Triliun Modal Asing Keluar

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Bank Indonesia (BI) mengungkapkan, para pelaku pasar khususnya investor tengah mencemaskan penyebaran wabah virus korona. Akibatnya, terjadi aliran modal asing keluar atau nett-outflow sebesar Rp 30,8 triliun dari pasar keuangan Indonesia sepanjang Februari tahun ini.
Adapun rinciannya, total aliran modal asing keluar pada bulan ini terdiri dari outflow dari Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp 26,2 triliun dan dari pasar saham sebesar Rp 4,1 triliun.
Gubernur BI Perry Warjiyo menyebut, keluarnya portofolio dana asing tersebut akibat dari meluasnya penularan wabah virus korona di dunia. “Investor global di seluruh negara memperkirakan dampak dari korona menyebar tidak hanya di Asia tapi juga Amerika dan Eropa,” ujarnya di kompleks BI, Jakarta, Jumat (28/2).
Menurutnya, tak hanya investor domestik, investor global pun memiliki kecenderungan melepas investasi portofolio aset berisiko seperti instrumen di pasar uang dan pasar saham. “Kejadian ini tak terjadi di Indonesia saja, namun di berbagai negara seperti Korea Selatan, Thailand, Malaysia, dan Singapura,” katanya.
Meskipun demikian, Perry menambahkan, respons investor yang saat ini menarik kembali aset investasi hanya akan berlangsung sementara. “Jadi, jika kekhawatiran virus korona berkurang, investor global akan kembali menaruh kepemilikan portofolio di Tanah Air,” jelasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

44 Ribu Hektare Sawit PalmCo di Riau Dikelola dengan Skema Organik

PTPN IV PalmCo targetkan 44.000 hektare kebun sawit di Riau kelola pupuk organik dan perkuat…

14 jam ago

Setahun Agung–Markarius, Pekanbaru Berbenah Total dan Lebih Terarah

Setahun Agung–Markarius memimpin, Pekanbaru benahi infrastruktur, lingkungan, pendidikan hingga lunasi utang Rp470 miliar.

16 jam ago

Pemprov Riau Buka Posko THR, Perusahaan Wajib Bayar Paling Lambat 8 Maret

Pemprov Riau buka posko pengaduan THR. Perusahaan wajib bayar paling lambat 8 Maret 2026.

17 jam ago

Hukum Suntik Vaksin Meningitis saat Puasa Ramadan, Apakah Membatalkan?

memohon penjelasan: apakah diperbolehkan menjalani suntik vaksin meningitis pada siang hari dalam keadaan berpuasa?

17 jam ago

Penangkaran Walet Dikeluhkan, Lurah Siak Siap Koordinasi dengan Satpol PP

Warga Kampung Dalam Siak keluhkan suara bising penangkaran walet. Lurah telusuri izin dan siap gandeng…

17 jam ago

Puncak Arus Balik, Antrean Kendaraan Mengular di Dermaga Bengkalis

Arus balik Imlek 2577 di Pelabuhan Ro-Ro Bengkalis padat. Dishub siagakan empat kapal dan satu…

18 jam ago