Categories: Ekonomi Bisnis

Khusus Nakes, DHM Berikan Harga Menginap Hanya Rp10 Ribu

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Dafam Hotel Management (DHM) sebagai salah satu operator hotel nasional di Indonesia, sangat mengapresiasi jasa para tenaga medis menilik pekerjaan yang mereka lakukan tidaklah mudah dan berisiko tinggi terpapar virus Covid-19.

Melalui program Dari Dafam Untuk Indonesia, DHM memberikan dukungan dan apresiasi kepada garda terdepan penanganan Covid-19 tersebut dengan beragam layanan terbaik dan kenyamanan, dengan cara berkesempatan menikmati fasilitas menginap di seluruh hotel jaringan DHM seharga Rp10 ribu saja dengan syarat dan ketentuan tertentu di seluruh Indonesia.

"Tenaga medis sebagai garda terdepan pada saat ini masih berjuang dalam menangani pasien terinfeksi virus Covid-19, penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa hampir 83 persen tenaga medis di Indonesia sudah mengalami burn-out syndrome atau kondisi kelelahan secara mental dan fisik yang secara psikologis berisiko mengganggu kualitas hidup dan produktivitas kerja dalam pelayanan kesehatan," kata CEO DHM Andhy Irawan MBA, Jumat (26/3).

Hotel-hotel yang dimaksud termasuk brand Grand Dafam Signature, brand Grand Dafam, brand Hotel Dafam, brand Meotel by Dafam, brand Dafam Express, Teraskita Hotel Jakarta dan Teraskita Hotel Makasar managed by Dafam, Hotel Marlin Pekalongan managed by Dafam, serta Villa Savvoya Bali managed by Dafam.(anf)

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Bukan Sekadar Lomba, Pacu Sampan 17 Agustus di Sungai Apit Punya Cerita Sendiri

Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…

13 menit ago

Pemerintah Buka Peluang PPPK Guru Jadi ASN, Rohil Masih Tunggu Regulasi

Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…

33 menit ago

AI Makin Canggih, Jurnalis Diingatkan Jangan Sampai Kalah dan Kehilangan Fakta

AI membantu kerja jurnalistik, tetapi jurnalis tetap wajib menemukan, memverifikasi, dan mempertanggungjawabkan fakta di tengah…

53 menit ago

Operasional 15 SPPG di Riau Dihentikan, Ini Alasan BGN

BGN menghentikan sementara 129 SPPG, termasuk 15 di Riau, karena belum memiliki Surat Penetapan KPM…

1 jam ago

Eks Kuasa Hukum PT SPRH Dituntut 14 Tahun, Kerugian Negara Capai Rp64,2 Miliar

Mantan kuasa hukum PT SPRH Zulkifli dituntut 14 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI…

5 jam ago

Kabut Asap Kepung Pekanbaru, 21 Puskesmas Kini Disiagakan 24 Jam

Pemko Pekanbaru menyiagakan 21 Puskesmas untuk menangani dampak kabut asap Karhutla dan memastikan pelayanan kesehatan…

6 jam ago