Categories: Ekonomi Bisnis

“BUMN Bukan Badan Usaha Milik Nenek Lu,” Kata Menteri Erick

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Banyak direksi, komisaris, maupun pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang merasa menjadi pemilik. Menteri BUMN Erick Thohir mengingatkan  bahwa mereka sebatas pengelola, bukan sebagai pemilik perusahaan. Perusahaan tetap milik negara. Mereka tetap orang gajian.

"BUMN kadang-kadang dipersepsikan hal yang salah, bahwa kita ini pemilik. Ini yang selalu kita betulkan dan sudah bicarakan ke Presiden langsung dan Menkeu bahwa kita ini pengelola, jadi badan usaha milik negara, bukan badan usaha milik nenek lu, karena itu artinya sudah pribadi," ujar Erick Thohir dalam CNBC Economic Outlook di Jakarta, Rabu (26/2/2020).

Oleh karena itu, lanjutnya, pengelolaan BUMN memiliki batasan-batasan dan tidak dapat dilakukan seperti mengelola perusahaan swasta, karena BUMN memiliki label negara.

"Mohon maaf, misalnya kita cemburu seperti Pak CT (Chairul Tanjung, red) yang mengelola perusahaannya, karena itu pribadi. Jadi, kalau pengelola (BUMN) itu ada batasan-batasannya. Ini label negara yang harus diyakini oleh para pengambil keputusan di BUMN," tegasnya lagi.

Dalam kesempatan itu, Erick juga meminta para komisaris dan direksi BUMN membantu mendukung lima visi Presiden Jokowi yang meliputi pembangunan SDM, pembangunan infrastruktur, penyederhanaan regulasi yang salah satunya ialah omnibus law, penyelenggaraan birokrasi, dan mendorong transformasi ekonomi.

Dalam rangka menjaga stabilitas BUMN, Erick menyampaikan bahwa pihaknya telah membangun sistem yang menutup celah terjadinya korupsi.

"Sistem yang kami bangun dikelola dengan baik, saya pastikan menekan korupsi yang ada di BUMN," ujar Menteri Erick.

Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian, dan kejaksaan. "Bukan menakut-nakuti, karena saya memastikan melakukan sistem bisnis, bukan proyek," ucapnya.

Erick Thohir juga menyampaikan bahwa ia telah meminta semua BUMN agar bisa mendapatkan sertifikasi ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan, untuk perbaikan tata kelola BUMN. "Semua BUMN harus sudah menambahkan ISO 37001," katanya.

Sumber: Antara/JPNN
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Servis Honda Lebih Terjangkau Lewat Gebyar Musim Ganti Oli 2026

Capella Honda Riau menghadirkan Gebyar Musim Ganti Oli di awal 2026 dengan berbagai paket servis…

17 jam ago

LG StanbyME 2 Resmi Hadir, Tawarkan Fleksibilitas Layar Lebih Tinggi

LG StanbyME 2 resmi hadir di Indonesia dengan layar lepas-pasang, resolusi QHD, dan dukungan kendali…

17 jam ago

(Sekali Lagi) Sastrawan

Gerakan literasi digencarkan, tetapi nasib sastrawan masih terpinggirkan. Artikel ini mengulas pentingnya peran negara memanusiakan…

18 jam ago

Jonatan Christie Tembus Final India Open 2026 Usai Kalahkan Loh Kean Yew

Jonatan Christie melaju ke final India Open 2026 setelah menaklukkan Loh Kean Yew lewat laga…

18 jam ago

Pemko Pekanbaru Dorong Pemakmuran Masjid Lewat Bantuan Pembangunan

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menghadiri Isra Mikraj di Masjid Al Kautsar sekaligus menyerahkan bantuan…

18 jam ago

Ruas Jalan Teluk Kuantan–Cerenti Amblas 20 Meter, Pengendara Diminta Waspada

Ruas Jalan Teluk Kuantan–Cerenti amblas sepanjang 20 meter di kawasan Pasar Cerenti. Pengendara diminta waspada,…

19 jam ago