Categories: Ekonomi Bisnis

Pajak Membelit Pengembang Properti

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah telah menaikkan batas harga rumah yang dikategorikan mewah dari Rp10 miliar menjadi Rp30 miliar.

Rumah yang harganya di bawah Rp30 miliar tidak dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Selain itu, batas harga rumah mewah yang dikenai pajak penghasilan (PPh) pasal 22 juga akan naik dari Rp5 miliar menjadi Rp30 miliar.

Dengan begitu, rumah di bawah harga Rp30 miliar tidak dikenai PPh pasal 22. Tarif pajaknya pun akan diturunkan dari lima persen menjadi satu persen.

Meski demikian, pengembang masih membutuhkan insentif pajak untuk mendorong pertumbuhan penjualan properti.

Sekretaris Jenderal DPP Realestat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengatakan, meski sejumlah keringanan pajak telah diberikan, pajak untuk properti masih dinilai mahal.

Totok mencontohkan, rumah mewah dikenai pajak 38,5 persen. Pajak-pajak itu terdiri atas pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) 5 persen, PPh pengalihan 2,5 persen, PPh pasal 22 sebesar 1 persen, dan PPnBM 20 persen.

Terlalu banyak itu. Macam-macam sekali pajaknya,” ujarnya, Senin (24/6). Rumah sederhana dikenai pajak yang totalnya 17,5 persen karena tidak dikenai PPnBM dan PPh pasal 22.

Jenis pajak yang telah ada, menurut Totok, sangat beragam. Dia ingin pajak-pajak tersebut disederhanakan.

“Supaya lebih mudah menghitungnya dan mengurusnya. Itu supaya konsumen tidak diberatkan,” ucapnya.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengungkapkan, komponen perpajakan yang ada dalam transaksi properti memang sangat banyak.

Tarifnya pun mahal. Dia menyarankan BPHTB diturunkan dari 5 persen menjadi 2,5 persen.

Namun, karena BPHTB merupakan ranah pemerintah daerah (pemda), mengubah aturan cukup sulit.

Karena itu, harus ada revisi terlebih dahulu terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Itu mutlak supaya dasar hukumnya diubah. Harus ada aturan yang lebih tinggi di tingkat pusat untuk mengubah itu,” katanya. (rin/c11/oki)

sumber: JPNN.com
Editor: Deslina

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Pastikan UMK 2026 Dipatuhi, Pemko Pekanbaru Sidak Hotel dan Rumah Sakit

Disnaker Pekanbaru memperketat pengawasan UMK 2026 dengan menyidak hotel dan rumah sakit untuk memastikan gaji…

58 menit ago

Jelang Riau Pos Fun Bike 2026, Peserta Perorangan Tunjukkan Antusiasme Tinggi

Menjelang Riau Pos Fun Bike 2026, antusiasme peserta perorangan terus meningkat. Iven gowes massal ini…

1 jam ago

Tersedak Paku Masuk ke Paru-Paru, RSUD Arifin Achmad Tangani Tanpa Operasi

RSUD Arifin Achmad berhasil menangani kasus langka pasien tersedak paku hingga ke paru-paru tanpa operasi…

1 jam ago

Polisi Bongkar Dugaan TPPO di Bengkalis, 12 Orang Diamankan

Polres Bengkalis menggerebek rumah di Bandar Laksamana yang diduga jadi penampungan PMI ilegal. Empat terduga…

2 jam ago

Belajar Jadi Jurnalis, Puluhan Siswa SMP Global Andalan Kunjungi Redaksi Riau Pos

Puluhan siswa SMP Global Andalan mengikuti outing class ke Riau Pos untuk belajar jurnalistik, mengenal…

3 jam ago

Wali Kota Turun Langsung, New Paragon KTV Disegel Usai Video Viral

Pemko Pekanbaru menyegel New Paragon KTV usai viral video pesta waria. Pemeriksaan masih berlangsung, izin…

1 hari ago