Categories: Ekonomi Bisnis

Gugah Kesadaran Pemilik Restoran Bayar Pajak

(RIAUPOS.CO) — Badan Keuangan Daerah (BKD) Siak melalui Sub Bidang Pendaftaran, Pendataan dan Penetapan bersama UPTD terus bergerak cepat dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah.

Semua potensi dioptimalkan dengan melakukan pendataan potensi pajak salah satunya adalah Pajak Restoran yang berada di Siak. ‘’Kami harus kreatif dan inovatif untuk meningkatkan pendapatan daerah. Jika selama ini kami betumpu pada dana bagi hasil (DBH) migas, namun sekarang disiapkan alternatif lain,’’ tegas Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Siak Yan Prana di Siak, Kamis (23/5).

Sosialisasi pajak restoran ini, sebut Yan sudah dilakukan pada pemilik. Mereka diundang, didatangi petugas. Kata dia, pajak ini adalah kewajiban. Ada sanksi yang mengatur jika wajib pajak tak menaati. ‘’Karena itu kami menggugah kesadaran untuk membayar pajak,’’ kata mantan Kepala Bappeda Siak ini.

Acuan dan dasar penerapan pajak restoran sudah tertuang dalam Perda No 20/2010 tentang pajak restoran. Geliat pertumbuhan restoran di Siak menunjukkan peningkatan. Hal ini memberikan efek positif dalam pertumbuhan ekonomi daerah, karena dunia usaha terus berkembang.

Dengan peningkatan jumlah restoran yang telah menumbuhkan berbagai peluang bagi usaha restoran yang dikelola individu atau badan hukum. Perkembangan dan tumbuhnya restoran tersebut perlu diawasi dan diatur dalam suatu Peraturan Daerah. ‘’Maka dari itu perlu ditetapkan pajak restoran,’’ sebut Ketua Alumni FISIP UR ini.

Kasubbid pendaftaran, pendataan dan penetapan BKD Siak Raja Akhmad Fadhli menambahkan, sosialisasi ini gencar dilakukan di semua kecamatan. Kemarin ia bersama  UPTD Pengelolaan Pendapatan Kecamatan Siak melakukan pendataan potensi pajak restoran dan sosialisasi terkait tata cara pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak (WP) di wilayah Kecamatan Siak.

Adapun objek pajak restoran yang dikunjungi adalah Oky Resto yang sudah ditetapkan sebagai wajib pajak terdaftar sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWPD) dan dinilai mempunyai tingkat kepatuhan yang baik sebagai wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak setiap bulannya. ‘’Ini  bisa menjadi percontohan bagi pelaku usaha lainnya atas kepatuhannya dalam pembayaran pajak restoran,’’ kata Fadhli.

Ia mengajak dan mengimbau kepada pelaku usaha yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak dapat mengikuti prosedur yang berlaku sesuai peraturan daerah Kabupaten Siak Nomor 20/2010 tentang Pajak Restoran.

Serta diingatkan kembali kepada wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak restoran melalui surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD) agar mengisi dengan benar dan lengkap dan tidak ada keterlambatan setiap bulannya agar terhindar dari denda yang akan dikenakan.(aal/ifr)

Laporan ALFIADI, Siak

 

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Pastikan UMK 2026 Dipatuhi, Pemko Pekanbaru Sidak Hotel dan Rumah Sakit

Disnaker Pekanbaru memperketat pengawasan UMK 2026 dengan menyidak hotel dan rumah sakit untuk memastikan gaji…

20 jam ago

Jelang Riau Pos Fun Bike 2026, Peserta Perorangan Tunjukkan Antusiasme Tinggi

Menjelang Riau Pos Fun Bike 2026, antusiasme peserta perorangan terus meningkat. Iven gowes massal ini…

21 jam ago

Tersedak Paku Masuk ke Paru-Paru, RSUD Arifin Achmad Tangani Tanpa Operasi

RSUD Arifin Achmad berhasil menangani kasus langka pasien tersedak paku hingga ke paru-paru tanpa operasi…

21 jam ago

Polisi Bongkar Dugaan TPPO di Bengkalis, 12 Orang Diamankan

Polres Bengkalis menggerebek rumah di Bandar Laksamana yang diduga jadi penampungan PMI ilegal. Empat terduga…

21 jam ago

Belajar Jadi Jurnalis, Puluhan Siswa SMP Global Andalan Kunjungi Redaksi Riau Pos

Puluhan siswa SMP Global Andalan mengikuti outing class ke Riau Pos untuk belajar jurnalistik, mengenal…

22 jam ago

Wali Kota Turun Langsung, New Paragon KTV Disegel Usai Video Viral

Pemko Pekanbaru menyegel New Paragon KTV usai viral video pesta waria. Pemeriksaan masih berlangsung, izin…

2 hari ago