Categories: Ekonomi Bisnis

Segera Susun Regulasi Sepeda Listrik

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Saat ini kendaraan listrik menjadi sebuah tren di kalangan masyarakat. Bukan hanya mudah digunakan, tapi juga lebih efisien biaya.

Namun meski sudah berkembang, sejauh ini belum ada regulasi yang mengatur penggunaan sepeda listrik. Oleh karena itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana membuat regulasi tersebut.

Menanggapi hal itu, Manajer Operasional MIGO DKI Jakarta Sukamdani menyambut baik rencana pemerintah. Sukamdani yakin aturan yang dibuat pemerintah itu demi keamanan, kenyamanan, serta keselamatan pengguna sepeda listrik dan pengguna jalan lainnya.

"Kami sangat mendukung semua aturan yang akan dibuat pemerintah dengan catatan tidak ada pihak-pihak yang diberatkan. Dan harus berdiskusi dengan semua para pelaku usaha," kata dia ketika dihubungi JawaPos.com (JPG), Ahad (23/2).

Lebih lanjut, dia meyakini aturan yang dikeluarkan pemerintah nantinya dapat mendukung perkembangan kendaraan listrik. Sukamdani pun memberikan masukan kepada pemerintah terkait aspek-aspek yang perlu diatur dalam regulasi tersebut.

"Pembatasan pada kecepatan, batasan usia, dibuatkan jalur khusus sepeda listrik atau bisa bergabung dengan jalur sepeda yang sudah ada, kewajiban perlengkapan keselamatan berkendara dan uji laik bagi sepeda listrik tertentu," tuturnya.

Diapun berharap, regulasi ini dapat diimplementasikan pada tahun ini juga. "Kalau bisa tahun ini ya, karena kan industri kendaraan listrik ini cepat sekali berkembang. Jadi, bisa sama-sama beriringan dengan peraturan pemerintah," ujarnya.

Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyusun regulasi untuk sepeda listrik. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, teknologi sepeda listrik ini memang sesuatu yang menarik.

"Menarik karena ringan, ramah lingkungan, trendi, dan ini menjadi suatu geliat bagi masyarakat," katanya dilansir dari Antara, Jumat (21/2).

Menurut Budi, pertumbuhan pengguna sepeda listrik ini harus direspons secara cepat. Sehingga teknologi yang memberikan kenyamanan bagi masyarakat ini tidak menimbulkan dampak negatif.

Dalam diskusi grup, Budi meminta masukan dari Masyarakat Transportasi Indonesia agar regulasinya bisa diterapkan dengan baik.

"Agar implementasi dari apa yang ada ini tidak berlainan bahkan cenderung membuat keputusan-keputusan yang salah, kontrapositif, yang mungkin tidak perlu," katanya.

Budi memperkirakan, satu yang akan diatur adalah jarak penggunaan sepeda listrik. Adapun yang menjadi pertimbangan yakni jarak dari rumah ke stasiun atau halte angkutan umum (first mile) dan jarak antara stasiun atau halte angkutan umum ke kantor (last mile).(jpg)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Polres Bengkalis Menang Praperadilan Kasus Karhutla di Rupat Utara

PN Bengkalis menolak gugatan praperadilan kasus karhutla dan menguatkan keabsahan proses penyidikan Polres Bengkalis.

5 jam ago

Sehari Dicari, Pegawai PNM Pelalawan Ditemukan Mengapung di Sungai Indragiri

Pegawai PNM Ukui, Ardi Yahya, ditemukan meninggal dunia setelah tenggelam di Sungai Indragiri, Inhu

6 jam ago

Piala Dunia Anak Regional Riau Tuntas, Ini Tim yang Lolos ke Bandung

Empat tim juara Regional Riau memastikan tiket ke Piala Dunia Anak Indonesia 2026 tingkat nasional…

9 jam ago

BPKAD Meranti Tegaskan Tak Pernah Terima Dana Reboisasi Puluhan Miliar

Pemkab Kepulauan Meranti membantah menerima Dana Reboisasi Rp23,15 miliar dan menegaskan hal itu tidak sesuai…

9 jam ago

Lebih dari 10 Titik Jalan di Bangkinang Diperbaiki Dinas PUPR Kampar

Dinas PUPR Kampar memperbaiki lebih dari 10 titik jalan di Bangkinang dan Bangkinang Kota demi…

18 jam ago

Pemkab Siak Bagikan 49 Ribu Seragam Gratis untuk Siswa Baru SD dan SMP

Pemkab Siak membagikan 49.360 seragam sekolah gratis bagi siswa baru SD dan SMP di 294…

18 jam ago