Categories: Ekonomi Bisnis

Pangkas Aturan Izin, IMB Bakal Dihapus

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah berencana menghapus izin mendirikan bangunan (IMB) sebagai salah satu poin dalam perombakan aturan. Perombakan itu dilakukan secara serentak untuk mengubah beberapa undang-undang (UU) dalam satu aturan sekaligus (omnibus law). IMB menjadi poin yang dinilai menyulitkan dan sering kali tidak sesuai fakta pembangunan di lapangan. Jadi, pelonggaran izin tersebut akan diputuskan agar investasi lebih cepat tumbuh.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menyatakan, aturan teknis terkait dengan penghapusan IMB itu masih digodok pemerintah. Namun, yang pasti, ada standar bangunan yang harus dipenuhi meski tak ada IMB. Artinya, tetap ada standardisasi dalam merumuskan dan membangun sebuah bangunan. ’’Jadi, masyarakatnya gerak cepat dan investasi lebih bagus selama mereka memiliki standar. Kalau di luar negeri, orang bangun standarnya sudah ada, kalau you langgar, ya dibongkar,’’ ujarnya pekan lalu.
Mantan Menko Perekonomian itu menambahkan, selama ini pembangunan gedung yang ditemukan di lapangan sering kali tidak sesuai dengan IMB yang diterbitkan. Hal tersebut memengaruhi tata ruang, perpajakan, dan penggunaan bangunan yang pada akhirnya tidak sesuai aturan. Penyalahgunaan itulah yang berusaha dihindari. Di samping itu, standardisasi bangunan nanti diyakini sudah cukup untuk mengatur rencana pembangunan gedung. Jadi, tidak perlu izin tambahan yang pada akhirnya berpotensi merepotkan masyarakat, bahkan sering dilanggar.
’’Tentu harus ada nama safeguard-nya. Kan berarti izin enggak ada ini, tapi paling penting pengawasannya,’’ imbuh Sofyan. Pengawasan itulah yang akan menggantikan IMB. Diharapkan, investor yang ingin membangun gedung, pabrik, dan fasilitas-fasilitas lain dimudahkan dengan standardisasi. Pemerintah juga lebih mudah mengawasi pembangunan gedung yang terjadi di lapangan, apakah sudah sesuai standar atau tidak.
Sebelumnya, pemerintah mengungkapkan bahwa omnibus law akan mengubah 72–74 aturan terkait investasi. Perubahan tersebut ditargetkan selesai dalam sebulan ke depan. Tujuannya, investasi tumbuh positif. Sebab, Indonesia masih kalah bersaing dengan Vietnam, Malaysia, dan Thailand dalam menarik penanaman modal asing (PMA). Selain itu, investasi ditargetkan menjadi tumpuan pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah kondisi perekonomian global yang penuh ketidakpastian.
Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kemenko Bidang Perekonomian Bambang Adi Winarso menuturkan, penyederhaan perizinan akan dibarengi dengan rasionalisasi regulasi. Hal tersebut dilakukan karena saat ini banyak aturan yang saling tumpang-tindih dan menghambat reformasi serta penyederhanaan perizinan usaha. ’’Biasanya, kalau sudah kasih izin, itu tidak pernah lagi diperiksa. Contohnya, IMB. Mestinya ditanya juga setelahnya, bangunannya sesuai atau tidak seperti izinnya. Nah, biasanya tidak demikian,’’ tuturnya.(rin/c5/oki/jpg)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

1 hari ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

1 hari ago

Bupati Meranti Ingatkan Pilkades 2026 Jangan Sampai Picu Perpecahan

Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…

1 hari ago

Nelayan Korban Serangan Buaya di Rokan Hilir Meninggal Setelah Dirawat Intensif

Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…

1 hari ago

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

2 hari ago

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Jadi Kawasan Non Tunai, Pembayaran ke Malaysia Kini Bisa Pakai QRIS

Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…

2 hari ago