Categories: Ekonomi Bisnis

Tindak Lanjut Program Sinergi Bea Cukai dan Pajak

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Bertempat di Aula Lantai 4 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau, Jalan Jenderal Sudirman 247 Pekanbaru, Rabu (22/5) dilaksanakan penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Riau Halim Hasibuan mengatakan, kesepakatan Bersama ini merupakan tindak lanjut Program Sinergi Bea Cukai dan Pajak sesuai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 481/KMK.01/2018 tentang Program Sinergi Reformasi Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dengan tujuan menyelaraskan dan mengoptimalkan pelaksanaan program bersama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang perpajakan, kepabeanan dan cukai.

Kesepakatan bersama dilakukan secara berjenjang dengan penandatanganan kesepakatan seluruh Kantor Pelayanan Pajak dengan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di wilayah provinsi Riau.

Program bersama yang akan dilakukan meliputi kegiatan Joint Analysis, Joint Collection, Joint Supervisory dan Secondment yang ditujukan untuk meningkatkan pengawasan atas kepatuhan Wajib Pajak, khususnya pihak penerima fasilitas terhadap ketentuan perpajakan, kepabeanan dan cukai, baik dalam hal pemanfaatan fasilitas Kawasan Berikat maupun fasilitas Ekspor dan Impor.

Sebagai instansi pemerintah di bawah Kementerian Keuangan dengan peranan yang sama dalam menghimpun penerimaan negara, Kanwil DJP Riau mempunyai kewenangan penghimpunan penerimaan negara dibidang perpajakan di wilayah riau dengan target tahun 2019 ini sebesar Rp17,7 Triliun, sedangkan Kanwil DJBC Riau mengemban target Rp300,1 Milyar dari penerimaan bidang kepabeanan dan cukai di wilayah provinsi Riau.

Sasaran prioritas yang dijadikan fokus pelaksanaan kegiatan bersama untuk 2019 ini, meliputi sektor usaha perkebunan dan perhutanan sampai dengan pada industri pengolahan atas hasil kedua sektor usaha tersebut. “Dengan terlaksananya kegiatan bersama Ditjen Pajak dengan Ditjen Bea dan Cukai ini merupakan wujud nyata sinergi Kementerian Keuangan dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam menghimpun penerimaan negara” tegasnya.(ayi)
Editor: Eko Faizin

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Air Sungai Kuantan Mulai Surut, Warga Kuansing Diminta Tetap Waspada

Debit Sungai Kuantan di Kuansing mulai surut usai banjir dua hari. BPBD mencatat 526 rumah…

6 jam ago

Riezka Rahmatiana Garap Lahan Tidur di Riau, Dorong Ketahanan Pangan Nasional

Riezka Rahmatiana dorong ketahanan pangan di Riau lewat pengelolaan lahan tidur menjadi lahan produktif bersama…

10 jam ago

Sempat Hilang Dua Hari, Korban Tenggelam di Sungai Kampar Ditemukan 2 Kilometer dari Lokasi Awal

Rahmadani (13), bocah yang tenggelam di Sungai Kampar, ditemukan meninggal dunia setelah pencarian intensif selama…

16 jam ago

Pasar Murah Bengkalis Diserbu Warga, Minyakita dan Beras SPHP Cepat Habis

Ratusan warga Bengkalis menyerbu pasar murah Minyakita dan beras SPHP. Stok cepat habis, pemerintah siapkan…

2 hari ago

267 Pedagang Pasar Subuh Dukung Relokasi Penataan Pasar Induk Tembilahan

Sebanyak 267 pedagang pasar subuh mendukung relokasi sementara untuk penataan Pasar Induk Tembilahan agar lebih…

2 hari ago

Remaja 13 Tahun Diduga Terseret Arus di Sungai Kampar, Pencarian Masih Berlangsung

Remaja 13 tahun dilaporkan tenggelam di Sungai Kampar kawasan Kuok. Tim BPBD bersama warga masih…

2 hari ago