Categories: Ekonomi Bisnis

Tindak Lanjut Program Sinergi Bea Cukai dan Pajak

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Bertempat di Aula Lantai 4 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau, Jalan Jenderal Sudirman 247 Pekanbaru, Rabu (22/5) dilaksanakan penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Riau Halim Hasibuan mengatakan, kesepakatan Bersama ini merupakan tindak lanjut Program Sinergi Bea Cukai dan Pajak sesuai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 481/KMK.01/2018 tentang Program Sinergi Reformasi Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dengan tujuan menyelaraskan dan mengoptimalkan pelaksanaan program bersama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang perpajakan, kepabeanan dan cukai.

Kesepakatan bersama dilakukan secara berjenjang dengan penandatanganan kesepakatan seluruh Kantor Pelayanan Pajak dengan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di wilayah provinsi Riau.

Program bersama yang akan dilakukan meliputi kegiatan Joint Analysis, Joint Collection, Joint Supervisory dan Secondment yang ditujukan untuk meningkatkan pengawasan atas kepatuhan Wajib Pajak, khususnya pihak penerima fasilitas terhadap ketentuan perpajakan, kepabeanan dan cukai, baik dalam hal pemanfaatan fasilitas Kawasan Berikat maupun fasilitas Ekspor dan Impor.

Sebagai instansi pemerintah di bawah Kementerian Keuangan dengan peranan yang sama dalam menghimpun penerimaan negara, Kanwil DJP Riau mempunyai kewenangan penghimpunan penerimaan negara dibidang perpajakan di wilayah riau dengan target tahun 2019 ini sebesar Rp17,7 Triliun, sedangkan Kanwil DJBC Riau mengemban target Rp300,1 Milyar dari penerimaan bidang kepabeanan dan cukai di wilayah provinsi Riau.

Sasaran prioritas yang dijadikan fokus pelaksanaan kegiatan bersama untuk 2019 ini, meliputi sektor usaha perkebunan dan perhutanan sampai dengan pada industri pengolahan atas hasil kedua sektor usaha tersebut. “Dengan terlaksananya kegiatan bersama Ditjen Pajak dengan Ditjen Bea dan Cukai ini merupakan wujud nyata sinergi Kementerian Keuangan dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam menghimpun penerimaan negara” tegasnya.(ayi)
Editor: Eko Faizin

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Kualitas Udara Pekanbaru Memburuk, Disdik Tetapkan Siswa PAUD hingga SMP Belajar dari Rumah

Kualitas udara Pekanbaru memburuk, siswa PAUD hingga SMP belajar daring dari rumah. MBG tetap disalurkan…

2 hari ago

Pacu Jalur Hari Keempat Memanas, 13 Jalur Berhasil Tembus Final

Pacu jalur hari keempat di Tepian Narosa berlangsung sengit. Sebanyak 13 jalur berhasil melaju ke…

3 hari ago

Pilkades Meranti 2026 Terancam Tertunda, Tiga Desa di Meranti Masih Kekurangan Calon

Tiga desa di Kepulauan Meranti masih kekurangan calon kepala desa untuk Pilkades 2026. Pendaftaran diperpanjang…

5 hari ago

Mandi di Sungai Kuantan Saat Pacu Jalur, Pasangan Suami Istri Terseret Arus

Pasangan suami istri terseret arus Sungai Kuantan saat mandi di tengah pacu jalur. Sang istri…

5 hari ago

SBK Apparel Siapkan Doorprize untuk Goweser Riau Pos

SBK Apparel mendukung Riau Pos Gowes Merdeka 2026 dan menyiapkan doorprize kulkas satu pintu untuk…

5 hari ago

PSPS Pekanbaru Sapu Bersih Tiga Laga Uji Coba, Modal Hadapi Championship 2026-2027

PSPS Pekanbaru meraih tiga kemenangan beruntun dalam laga uji coba dan mencetak enam gol sebagai…

5 hari ago