BPJS Kesehatan Cari Pembiayaan Alternatif
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — BPJS Kesehatan terus mengupayakan berbagai skema untuk menutupi kekurangan pembiayaan. Salah satunya, memaksimalkan iuran peserta, termasuk denda. Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas menjelaskan, pihaknya sebenarnya punya dasar untuk memberlakukan denda bagi peserta yang menunggak. Namun, itu harus diselaraskan dengan instansi lain yang terkait.
Perpres 83/2018 mengatur bahwa peserta menunggak yang menggunakan layanan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL) bakal dikenai denda 2,5 persen dari biaya perkiraan pelayanan kesehatan. Itu diberlakukan untuk meningkatkan kepatuhan peserta. “Ketentuan ini sebenarnya bukan untuk memberatkan peserta, melainkan lebih ke edukasi,†jelasnya, kemarin.
Selain itu, ada sanksi tidak diberikan pelayanan publik bagi warga yang belum mengurus kepesertaan BPJS Kesehatan. Di antaranya, tidak bisa membuat atau memperpanjang SIM. Namun, itu belum bisa diimplementasikan. BPJS memang perlu memikirkan alternatif untuk menutupi kekurangan pembiayaan. Sebab, keluhan mengenai keterlambatan pencairan dana klaim BPJS Kesehatan datang dari banyak rumah sakit.
Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 kilometer tahun ini, menyasar pusat kota…
Duri Bike Community memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 dengan menurunkan 15 peserta dan…
BPR Indra Arta Indragiri Hulu memperpanjang pendaftaran rekrutmen pegawai baru hingga 26 Januari untuk menjaring…
Warga dan DPRD Pelalawan mendesak pemkab segera menambal jalan berlubang di Pangkalankerinci karena dinilai rawan…
Pencairan gaji ASN di Kabupaten Siak terkendala administrasi dampak SOTK baru. Bupati Afni memastikan proses…
Tumpukan sampah masih ditemukan di Pekanbaru, terutama di Jalan Soekarno Hatta. DLHK mengajak masyarakat ikut…