permintaan-dpr-dan-menkeu-tidak-benar
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kenaikan iuran BPJS Kesehatan kembali menjadi polemik setelah Komisi IX DPR RI mengusulkan keputusan tersebut dianulir. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pun kembali menegaskan, iuran BPJS Kesehatan dinaikkan demi keberlanjutan program jangka panjang.
Sri Mulyani mengatakan, keuangan negara terbatas jika terus-menerus digunakan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan. Maka dia pun menawarkan, pemerintah akan menganulir kenaikan iuran BPJS Kesehatan jika PMN (penyertaan modal negara) sebesar Rp13,5 triliun dikembalikan.
Menurut Koordinator advokasi BPJS Watch Timboel Siregar, permintaan Komisi IX tersebut tidaklah benar. Dia menyebut, sudah benar Sri Mulyani menolak permintaan itu.
Akan tetapi, meminta BPJS Kesehatan mengembalikan PMN sebesar Rp13,5 triliun juga tidak bisa dibenarkan. Sebab, dana tersebut sudah dipergunakan untuk meng-cover kebutuhan kesehatan peserta.
"Menkeu enggak bisa ancam untuk menarik kembali. Naik tidak naik. Perpres Nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan harus dibayar," ujarnya kepada JPG, Kamis (20/2).
Menurut Timboel, yang bisa dilakukan pemerintah adalah mempercepat data cleansing masyarakat miskin. Sebab, masyarakat miskin inilah yang menjadi tanggung jawab pemerintah.
Timboel menjelaskan, melalui data cleansing dapat diketahui mana masyarakat yang memang benar-benar berhak mendapatkan layanan BPJS Kesehatan tanpa membayar iuran. "Ancaman Menkeu (narik Rp 13,5 triliun) enggak benar, permintaan Komisi IX juga enggak benar," ucapnya.(jpg)
BI memperluas MDR QRIS 0 persen mulai 1 Oktober 2026. Merchant kecil hingga besar bebas…
Pemko Pekanbaru mendorong percepatan Jalan Lingkar dan Jembatan Siak V untuk memperkuat konektivitas serta membuka…
Bendera Merah Putih sepanjang 2 kilometer dibentangkan di Tepian Narosa Teluk Kuantan untuk menyemarakkan Pacu…
Rumbai Gowes Club membawa 19 peserta dalam Riau Pos Gowes Merdeka 2026 pada 30 Agustus.…
SPCP IPDN 2026 dibuka 18-30 Agustus. Putra-putri Meranti bisa mendaftar dengan memenuhi syarat usia, pendidikan,…
Sebanyak 10.987 napi di Riau mendapat remisi Kemerdekaan. Dari jumlah itu, 185 napi menerima Remisi…