Site icon Riau Pos

Angkasa Pura I Gandeng BPKP Wujudkan Praktik Bisnis Bersih

Direktur Utama Angkasa Pura Faik Fahmi(kiri)bersama Deputi kepala BPKP bidang Investigasi Iswan Elmi saat melakukan MOU, Senin (15/7-2019). (foto/JPNN.com)

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – PT Angkasa Pura I (Persero) menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia, di Graha Angkasa Pura I, Jakarta, Senin (15/7).

Nota kesepahaman ini mengenai kerja sama Penyelesaian Hambatan Kelancaran Pembangunan & Peningkatan Kapabilitas Keinvestigasian PT Angkasa Pura I.

Penandatanganan kerja sama ini dilakukan oleh Direktur Utama Angkasa Pura I, Faik Fahmi bersama Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi, Iswan Elmi

“Melalui penandanganan kerja sama ini diharapkan bisa lebih meningkatkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, bersih, efektif dan terpercaya termasuk pencegahan fraud di tengah upaya kami yang sedang melakukan percepatan pembangunan dan pengembangan bandara,” ujar Faik.

Faik menegaskan perseroan sangat konsen dalam upaya pencegahan praktik korupsi.

“Terkadang seseorang terjerat kasus atau masalah itu bukan karena sengaja membuat kesalahan atau berbuat jahat, terkadang itu bisa terjadi atas ketidaktahuan kita. Makanya, AP I sangat senang dengan adanya kerja sama ini,” tutur Faik.

“Kami sangat mengapresiasi terjalinnya kerja sama dengan Angkasa Pura I. Melalui kerja sama ini akan memberikan keyakinan bahwa risiko yang muncul dari setiap aktivitas bisnis Angkasa Pura I sebagai BUMN sudah cukup dimitigasi dan diharapkan memiliki akuntabilitas yang baik,” imbuh Iswan.

Adapun lingkup nota kesepahaman antara Angkasa Pura I dengan BPKP ini meliputi :

1. Pemberian bantuan pelaksanaan penyelesaian hambatan kelancaran pembangunan yang tidak terbatas pada hal-hal seperti audit investigatif, audit perhitungan kerugian keuangan, fraud risk management, penyusunan dan implementasi fraud control, asset tracing, digital forensic, audit klaim, evaluasi hambatan kelancaran pembangunan, anti bribery management system, dan kegiatan keinvestigasian lainnya.

2. Pelaksanan kerja sama peningkatan kompetensi keinvestigasian dengan pemberian transfer of knowledge di bidang investigasi dalam bentuk pelatihan, bimbingan teknis, workshop dan kegiatan lainnya yang dapat mengakomodir peningkatan kapabilitas pencegahan korupsi.(chi)

Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina

   

Exit mobile version