ILUSTRASI: Pesawat Garuda Indonesia (Frizal/Jawa Pos)
JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Juru Bicara Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ferry Andrianto mengungkapkan, pada prinsipnya seorang Direksi dapat merangkap jabatan juga sebagai Komisaris. Hal itu tertuang dalam peraturan BUMN Nomor 4 tahun 2014.
“Prinsipnya tidak dilarang. Tidak tercela seandainya jadi Komisaris di anak usaha patungan,†ujarnya di Kedai Merah Sirih Jakarta, Sabtu (14/12).
Namun, Ferry menggaris bawahi, hal yang menjadi perhatian adalah terkait jumlah jabatan Komisaris anak usaha BUMN. Meskipun, seorang direksi BUMN yang merangkap sebagai Komisaris di perusahaannya memiliki visi kisi kepentingan yang sama dengan perusahaan induk.
Fenomena yang dialami dalam jajaran Direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, seorang direksi dapat merangkap menjadi Komisaris di anak dan cucu perusahaannya. Hal tersebut dapat mengganggu tugasnya sebagai petinggi perusahaan induk. “Jadi yang jadi catatan ditemukan sampai 6. Banyak sekali. Gimana direksi BUMN bisa jadi optimal?†tanya dia.
Ferry menambahkan, terkait pemberian fasilitas yang sifatnya nominal terhadap Direksi yang merangkap jabatan sebagai Komisaris akan menjadi pendapatan lain-lain Direksi. “30 persen gaji saja. Ada wacana pemikiran untuk adanya pembatasan. Menteri mintanya ada 2-3,†pungkasnya.
Editor : Deslina
Sumber: Jawapos.com
Pemko Pekanbaru memastikan program berobat gratis UHC terus berlanjut dengan anggaran Rp111 miliar setelah tunggakan…
Menkeu Purbaya menyebut APBN bisa tanpa defisit, namun berisiko besar bagi ekonomi. Defisit 2025 dijaga…
DPRD Pekanbaru mendukung Satgas Penertiban Kabel FO tetap bekerja meski perda belum disahkan demi keselamatan…
Sekda Inhu menegaskan tidak ada toleransi bagi ASN yang terlibat narkoba dan mendukung penuh proses…
Jonatan Christie menjadi satu-satunya wakil Indonesia di perempat final Malaysia Open 2026 dan siap menghadapi…
Pemkab Kepulauan Meranti mulai mencairkan gaji ASN dan PPPK Januari 2026 serta tunda bayar 2024…