JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka opsi terkait perpanjangan POJK Nomor 11 Tahun 2020 tentang relaksasi restrukturisasi kredit. Hal tersebut, bertujuan untuk membantu sektor riil yang terkena dampak Covid-19.
Ketua DK OJK Wimboh Santoso mengatakan, OJK telah membahas kemungkinan ini bersama 15 bank. Dalam kesempatan tersebut, pihaknya meminta agar perbankan lebih berani memasang target penyaluran kredit mulai akhir tahun ini.
“Kuartal-III akan ada data untuk menentukan berapa lama perpanjangan POJK 11 tersebut akan diperpanjang,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin (13/7).
Sementara, perbankan akan mendapatkan kepastian melalui kebijakan stimulus lanjutan dari pemerintah. Sehingga, dapat mendorong penyaluran kredit modal kerja bagi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Pemerintah melalui BUMN mendukung stimulus berupa proyek yang mendorong konsumsi domestik. Suku bunga bank juga akan terus ditekan jadi lebih rendah,” ucapnya.
Selain itu, Wimboh juga menambahkan, pihaknya juga akan mendorong perbankan melakukan digitalisasi. Bahkan BPD seluruh Indonesaia juga diminta untuk mempercepat integrasi IT.
“Peran digitalisasi sangat penting khususnya agar kredit bank bisa menjangkau wilayah terpencil,” pungkasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman
Polsek Kuantan Mudik menertibkan dua warung remang-remang di Bukit Betabuh setelah menerima keluhan warga. Lima…
Polisi membongkar aktivitas PETI di Kampar Kiri Hulu dan mengamankan operator ekskavator. Sejumlah peralatan tambang…
Warga Rambah sempat kesulitan air bersih setelah kabel pompa distribusi di Desa Pawan dicuri. Aliran…
Dosen Unilak membekali siswa SMKN 1 Kandis dengan kemampuan digital branding dan menghitung HPP untuk…
Air Sungai Singingi kembali keruh setelah PETI diduga beraksi. Warga meminta aparat meningkatkan razia demi…
Tempuh 192 km selama 22 jam, tiga Goweser Paliko dari Payakumbuh dan Limapuluh Kota hadir…