Categories: Nasional

Kasus Pencucian Uang Asian Games 2018, Polri Tetapkan 1 Tersangka

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Subdit III Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan 1 orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) proyek Asian Games 2018. Tersanga FA alias Ayong diduga telah merugikan negara senilai Rp8,9 miliar.

“Bareskrim Polri telah melakukan penyidikan tindak pidana penipuan dan pencucian uang dengan total kerugian sebesar Rp 8,9 milliar,” kata Karopenmas Polri, Brigjen Pol Awi Setyono kepada wartawan, Selasa (14/7).

Awi menjelaskan, kasus ini berawal pada Januari 2017. Saat itu FA menghubungi Direktur PT MRU, Elvan Hamzah dan menyampaikan dirinya mendapatkan beberapa proyek, salah satunya proyek venue Asian Games 2018. Proyek itu berupa pembuatan embung di Stadion di Jakabaring, Palembang.

“Dari awal sebenarnya Pak Hamzah ini tidak mau, namun dengan bujuk rayu tawaran dari FA ini yang bersangkutan akhirnya tertarik dengan iming-iming tersangka menyampaikan akan mendapatkan uang besar yang berasal dari APBD maupun APBN,” ucap Awi.

Hamzah semakin tertarik karena FA menjamin kelancaran pembayaran dengan jangka waktu paling lama 1-1,5 bulan. Terhitung sejak batu split atau batu belah sampai ke tempat pengiriman di Palembang.

Dalam proyek ini, dibutuhkan batu split atau batu belah sebanyak lima tongkang atau setara lima kapal pengangkut barang. Namun, setelah barang diterima, staf FA maupun yang bersangkutan tidak bisa dihubungi. Akhirnya, proses pembayaran menjadi tidak jelas.

PT MRU, PT MDP dan PT PBBS kemudian memutuskan mengambil langkah hukum dengan membuat laporan kepada Bareskrim Polri. Setelah dilakukan penyelidikan, FA kemudian dijadikan tersangka.

“Penyidik melakukan pemeriksaan dan sudah diperiksa sebanyak 19 saksi termasuk pelapor, termasuk juga terlapor waktu itu. Akhirnya FA alias Ayong oleh penyidik ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan pencucian uang,” pungkas Awi.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 379 A KUHP junto Pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Happy School Holiday Hadir, Nikmati Staycation Keluarga Nyaman di Khas Pekanbaru Hotel

Khas Pekanbaru Hotel menghadirkan promo Happy School Holiday mulai Rp485 ribu per malam untuk menemani…

15 jam ago

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Agung Nugroho Ajak ASN Perkuat Semangat Melayani

Wako Pekanbaru Agung Nugroho mengajak ASN menjadikan nilai Pancasila sebagai landasan kerja dan pelayanan publik…

15 jam ago

Unri Gelar MUED 2026, Dorong Kerja Sama Berkelanjutan dengan Dunia Industri dan Pemerintahan

MUED 2026 menjadi ajang Universitas Riau memperkuat kolaborasi berkelanjutan dengan mitra strategis melalui inovasi dan…

15 jam ago

Wabup Rohul Sidak PKS, Temukan Harga TBS Sawit Masih di Bawah Ketetapan Pemprov Riau

Wabup Rohul menemukan harga TBS sawit di sejumlah PKS masih di bawah ketetapan Pemprov Riau…

15 jam ago

MTQ Riau 2026 Siap Digelar di Kuansing, Sebanyak 816 Peserta Resmi Ditetapkan

Sebanyak 816 peserta MTQ ke-44 Provinsi Riau resmi ditetapkan. Kuansing sebagai tuan rumah mengklaim seluruh…

16 jam ago

Dua Anggota Polres Inhil Resmi Dipecat, Kapolres Tegaskan Tak Ada Toleransi Pelanggaran

Dua personel Polres Inhil resmi diberhentikan tidak dengan hormat. Kapolres menegaskan komitmen penegakan disiplin dan…

16 jam ago