diresmikan-permendag-larang-impor-hewan-hidup-kecuali-ikan-dari-cina
JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Larangan impor produk dari Cina akhirnya diresmikan dalam peraturan menteri perdagangan (permendag). Namun, larangan itu hanya berlaku untuk impor hewan hidup. Komoditas dan produk lain tetap bisa didatangkan dari Cina
Penghentian impor sementara itu dituangkan dalam Permendag Nomor 10 Tahun 2020. Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menjelaskan, peraturan tersebut merupakan respons pemerintah terhadap wabah virus corona. Agus meminta penghentian impor itu tidak disalahtafsirkan ke semua produk yang berasal dari Cina. ’’Pelarangan tersebut bersifat sementara sampai wabah virus Corona mereda,’’ ujar Agus kemarin (13/2).
Jenis hewan yang dilarang diimpor terdiri atas 53 pos atau jenis. Mendag menegaskan, importer wajib mengekspor kembali ke negara asal atau memusnahkan hewan hidup yang tiba di pelabuhan Indonesia saat permendag itu berlaku. ’’Biaya atas pelaksanaan ekspor kembali atau pemusnahan adalah tanggung jawab importer,†tegas Agus. Importer yang tidak melaksanakan ketentuan itu dalam jangka waktu sepuluh hari akan dikenai sanksi sesuai aturan.
Permendag 10/2020 tersebut merupakan implementasi hasil rapat koordinasi tingkat menteri bidang perekonomian pada 3 Februari 2020 di Jakarta. Agus menjelaskan, permendag itu merupakan bentuk perlindungan kesehatan manusia dan hewan yang menjadi tanggung jawab pemerintah. Hal tersebut juga sejalan dengan ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Seperti diketahui, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga telah menyatakan persebaran virus korona sebagai public health emergency of international concern (PHEIC) atau darurat kesehatan publik yang menjadi perhatian internasional.
Terpisah, Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, pelarangan impor tersebut tidak berlaku untuk ikan dan produk perikanan. Alasannya, dari hasil penelitian WHO, ikan dan produk perikanan tidak termasuk kategori pembawa atau penular virus korona. ’’Kita sudah menerbitkan larangan sementara impor dari China melalui permendag. Sebab, ternyata ada scientific evidence yang menjadi carrier itu hewan hidup. Hewan hidup tersebut tidak termasuk produk ikan dan perikanan,†ujarnya di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, kemarin.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir menegaskan, dengan terbitnya aturan tersebut, pemerintah tak membatasi impor komoditas pangan lainnya. ’’Tidak ada larangan ekspor-impor kecuali untuk hewan hidup selain ikan. Supaya tidak ada isu-isu lagi, tadi diingatkan semua kementerian jangan ada statemen seperti itu,†jelasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor : Deslina
Sebanyak 187 JCH Kuansing berangkat 30 April 2026. Hotel di Madinah hanya 30 meter dari…
Aksi warga di Panipahan berujung perusakan rumah dan temuan diduga sabu. Polisi selidiki kasus, Polda…
Jalan Kampung Baru di Inhil amblas akibat gerusan air pasang surut. Akses warga terputus, BPBD…
Polisi tangkap komisaris dan direktur SPBU terkait penyelewengan solar subsidi di Pelalawan. Modus gunakan tangki…
Pemko Pekanbaru bongkar 25 kios batu akik di Pasar Palapa. Area akan ditata jadi taman…
KPK resmi menahan Marjani, ajudan Gubernur Riau nonaktif. Ia membantah terlibat dan mengaku namanya hanya…