Categories: Ekonomi Bisnis

Diresmikan, Permendag Larang Impor Hewan Hidup, kecuali Ikan dari Cina

JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Larangan impor produk dari Cina akhirnya diresmikan dalam peraturan menteri perdagangan (permendag). Namun, larangan itu hanya berlaku untuk impor hewan hidup. Komoditas dan produk lain tetap bisa didatangkan dari Cina

Penghentian impor sementara itu dituangkan dalam Permendag Nomor 10 Tahun 2020. Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menjelaskan, peraturan tersebut merupakan respons pemerintah terhadap wabah virus corona. Agus meminta penghentian impor itu tidak disalahtafsirkan ke semua produk yang berasal dari Cina. ’’Pelarangan tersebut bersifat sementara sampai wabah virus Corona mereda,’’ ujar Agus kemarin (13/2).

Jenis hewan yang dilarang diimpor terdiri atas 53 pos atau jenis. Mendag menegaskan, importer wajib mengekspor kembali ke negara asal atau memusnahkan hewan hidup yang tiba di pelabuhan Indonesia saat permendag itu berlaku. ’’Biaya atas pelaksanaan ekspor kembali atau pemusnahan adalah tanggung jawab importer,” tegas Agus. Importer yang tidak melaksanakan ketentuan itu dalam jangka waktu sepuluh hari akan dikenai sanksi sesuai aturan.

Permendag 10/2020 tersebut merupakan implementasi hasil rapat koordinasi tingkat menteri bidang perekonomian pada 3 Februari 2020 di Jakarta. Agus menjelaskan, permendag itu merupakan bentuk perlindungan kesehatan manusia dan hewan yang menjadi tanggung jawab pemerintah. Hal tersebut juga sejalan dengan ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Seperti diketahui, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga telah menyatakan persebaran virus korona sebagai public health emergency of international concern (PHEIC) atau darurat kesehatan publik yang menjadi perhatian internasional.

Terpisah, Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, pelarangan impor tersebut tidak berlaku untuk ikan dan produk perikanan. Alasannya, dari hasil penelitian WHO, ikan dan produk perikanan tidak termasuk kategori pembawa atau penular virus korona. ’’Kita sudah menerbitkan larangan sementara impor dari China melalui permendag. Sebab, ternyata ada scientific evidence yang menjadi carrier itu hewan hidup. Hewan hidup tersebut tidak termasuk produk ikan dan perikanan,” ujarnya di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, kemarin.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir menegaskan, dengan terbitnya aturan tersebut, pemerintah tak membatasi impor komoditas pangan lainnya. ’’Tidak ada larangan ekspor-impor kecuali untuk hewan hidup selain ikan. Supaya tidak ada isu-isu lagi, tadi diingatkan semua kementerian jangan ada statemen seperti itu,” jelasnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor : Deslina

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Wali Kota Turun Langsung, New Paragon KTV Disegel Usai Video Viral

Pemko Pekanbaru menyegel New Paragon KTV usai viral video pesta waria. Pemeriksaan masih berlangsung, izin…

22 jam ago

Pemkab Inhil Usulkan Revitalisasi 157 Sekolah, Dari PAUD hingga SMP

Pemkab Inhil mengusulkan revitalisasi 157 sekolah pada 2026 guna memperbaiki bangunan rusak dan meningkatkan kualitas…

23 jam ago

59 CPNS Rohul Formasi 2024–2025 Resmi Terima SK PNS

Sebanyak 59 CPNS formasi 2024–2025 di Pemkab Rohul resmi menerima SK dan diangkat sebagai PNS…

24 jam ago

Lebih 5 Tahun Tak Diaspal, Jalan ke Pelabuhan Internasional Selatbaru Memprihatinkan

Jalan menuju Pelabuhan Internasional Selatbaru Bengkalis rusak parah dan dikeluhkan warga. Pemkab memastikan perbaikan dilakukan…

1 hari ago

ASN dan PPPK Inhu Tersangkut Narkoba, Sanksi Berat Menanti

Lima ASN Inhu diduga terlibat narkoba. Tiga orang diproses hingga pengadilan, sementara dua lainnya dikembalikan…

1 hari ago

Polda Riau Bongkar Penampungan Emas Ilegal di Kuansing, Pengepul Ditangkap

Polda Riau mengungkap penampungan emas ilegal hasil PETI di Kuansing. Polisi menangkap pengepul dan menyita…

1 hari ago