Categories: Ekonomi Bisnis

Dianggap Ilegal, Inggris Tutup Total ATM Kripto

LONDON (RIAUPOS.CO) – The Financial Conduct Authority (FCA) atau Otoritas Perilaku Keuangan Inggris mengumumkan seluruh mesin ATM Kripto yang ada di negara tersebut ilegal.

Melalui keterangan tertulisnya, FCA lantas memerintahkan seluruh operator ATM Kripto untuk menghentikan layanan tersebut. Atau kalau perintah diabaikan, mereka akan menghadapi langkah hukum dari otoritas setempat.

Lembaga pengawas keuangan itu juga memastikan mereka belum memberikan izin kepada perusahaan kripto yang terdaftar untuk mengoperasikan layanan ATM.

Dengan kondisi itu FCA memastikan semua ATM Kripto yang saat ini ada dan sudah beroperasi di Inggris adalah ilegal.

"ATM Kripto yang menawarkan layanan pertukaran crypto asset di Inggris harus terdaftar pada kami dan mematuhi Peraturan Pencucian Uang Inggris," ujarnya dikutip dari The Telegraph, Sabtu (12/3/2022).

Berdasarkan data milik Coin ATM Radar, sampai saat ini total ada sekitar 81 ATM Kripto yang berfungsi di Inggris. Sebagian besar dari mesin ATM tersebut terletak di dalam supermarket dan toserba.

Melalui ATM tersebut, para pengguna dapat menyetor uang tunai dengan imbalan aset cryptocurrency. Di mana nantinya aset tersebut dapat mereka transfer ke dompet digital.

Pihak regulator sebelumnya mengungkapkan kekhawatiran bahwa mesin tersebut dapat digunakan sebagai sarana pencucian uang. Sebab, tidak banyak pemeriksaan latar belakang yang dilakukan, khususnya untuk setoran kecil.

Belum lama ini, perusahaan aset kripto Gidiplus yang telah menyediakan layanan ATM mencoba membatalkan penolakan pengajuan lisensi yang dilakukan FCA.

Dalam penolakannya, regulator berpendapat bahwa pelaku kejahatan dapat mengambil keuntungan melalui minimnya pemeriksaan identitas pada mesin ATM bagi orang yang menyetor kurang dari £250.

Celah ini yang kemudian dikhawatirkan oleh pihak regulator akan dimanfaatkan oleh pencuci uang dan bisnis ilegal untuk menggunakan pesuruh dan melakukan transaksi kecil agar tidak diperhatikan pihak berwenang.

Lebih lanjut, pihak regulator juga mengingatkan bahwasanya aset kripto memiliki risiko yang tinggi dan tidak ada perlindungan di dalamnya. Sehingga siapa saja dapat kehilangan uang mereka jika terjadi kesalahan.

"Kami secara teratur memperingatkan konsumen bahwa aset kripto tidak diatur dan berisiko tinggi yang berarti mereka tidak memiliki perlindungan apa pun jika terjadi kesalahan. Sehingga mereka harus siap kehilangan semua uang jika memilih untuk berinvestasi di dalamnya," pungkasnya.

Sumber: Reuters/The Telegraph/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Tekan Balap Liar dan Knalpot Brong, Polisi Sita 12 Motor di Pekanbaru

Satlantas Polresta Pekanbaru menggelar patroli Blue Light dini hari dan mengamankan 12 sepeda motor pelanggar…

10 jam ago

Inovasi Layanan Umrah, Menang Tour & Travel Launching MMC

PT Butala Menang Abadi meluncurkan Menang Member Card di awal 2026 untuk mempermudah jemaah umrah…

10 jam ago

Baznas Riau Catat Zakat ASN Pemprov Riau Tembus Rp52 Miliar

Baznas Riau mencatat zakat ASN Pemprov Riau tahun 2025 mencapai Rp52,5 miliar dan terus mengoptimalkan…

10 jam ago

Penolakan Relokasi Menguat, Masyarakat Cerenti Tanda Tangani Petisi

Masyarakat Cerenti menggelar aksi damai dan menandatangani petisi menolak rencana relokasi warga TNTN ke Desa…

11 jam ago

Kantin SDN 169 Pekanbaru Terbakar Dini Hari, Damkar Kerahkan 5 Unit

Kantin SDN 169 Pekanbaru terbakar dini hari. Lima unit damkar dikerahkan untuk memadamkan api dan…

11 jam ago

Dermaga Peranggas Meranti Kian Memprihatinkan, DPRD Minta Perhatian Pemerintah

Dermaga Peranggas di Kepulauan Meranti kian memprihatinkan dan dinilai tak layak pakai. DPRD mendesak pemerintah…

12 jam ago