Categories: Ekonomi Bisnis

Dianggap Ilegal, Inggris Tutup Total ATM Kripto

LONDON (RIAUPOS.CO) – The Financial Conduct Authority (FCA) atau Otoritas Perilaku Keuangan Inggris mengumumkan seluruh mesin ATM Kripto yang ada di negara tersebut ilegal.

Melalui keterangan tertulisnya, FCA lantas memerintahkan seluruh operator ATM Kripto untuk menghentikan layanan tersebut. Atau kalau perintah diabaikan, mereka akan menghadapi langkah hukum dari otoritas setempat.

Lembaga pengawas keuangan itu juga memastikan mereka belum memberikan izin kepada perusahaan kripto yang terdaftar untuk mengoperasikan layanan ATM.

Dengan kondisi itu FCA memastikan semua ATM Kripto yang saat ini ada dan sudah beroperasi di Inggris adalah ilegal.

"ATM Kripto yang menawarkan layanan pertukaran crypto asset di Inggris harus terdaftar pada kami dan mematuhi Peraturan Pencucian Uang Inggris," ujarnya dikutip dari The Telegraph, Sabtu (12/3/2022).

Berdasarkan data milik Coin ATM Radar, sampai saat ini total ada sekitar 81 ATM Kripto yang berfungsi di Inggris. Sebagian besar dari mesin ATM tersebut terletak di dalam supermarket dan toserba.

Melalui ATM tersebut, para pengguna dapat menyetor uang tunai dengan imbalan aset cryptocurrency. Di mana nantinya aset tersebut dapat mereka transfer ke dompet digital.

Pihak regulator sebelumnya mengungkapkan kekhawatiran bahwa mesin tersebut dapat digunakan sebagai sarana pencucian uang. Sebab, tidak banyak pemeriksaan latar belakang yang dilakukan, khususnya untuk setoran kecil.

Belum lama ini, perusahaan aset kripto Gidiplus yang telah menyediakan layanan ATM mencoba membatalkan penolakan pengajuan lisensi yang dilakukan FCA.

Dalam penolakannya, regulator berpendapat bahwa pelaku kejahatan dapat mengambil keuntungan melalui minimnya pemeriksaan identitas pada mesin ATM bagi orang yang menyetor kurang dari £250.

Celah ini yang kemudian dikhawatirkan oleh pihak regulator akan dimanfaatkan oleh pencuci uang dan bisnis ilegal untuk menggunakan pesuruh dan melakukan transaksi kecil agar tidak diperhatikan pihak berwenang.

Lebih lanjut, pihak regulator juga mengingatkan bahwasanya aset kripto memiliki risiko yang tinggi dan tidak ada perlindungan di dalamnya. Sehingga siapa saja dapat kehilangan uang mereka jika terjadi kesalahan.

"Kami secara teratur memperingatkan konsumen bahwa aset kripto tidak diatur dan berisiko tinggi yang berarti mereka tidak memiliki perlindungan apa pun jika terjadi kesalahan. Sehingga mereka harus siap kehilangan semua uang jika memilih untuk berinvestasi di dalamnya," pungkasnya.

Sumber: Reuters/The Telegraph/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Tak Sekadar Touring, Capella Honda Hadirkan Premium Movie Ride untuk Bikers PCX

Capella Honda Riau menggelar Premium Movie Ride bersama komunitas PCX Pekanbaru dengan kegiatan rolling city,…

18 jam ago

Intip Dapur MBG di Tenayan Raya, Relawan Masak Sejak Subuh untuk Ribuan Porsi

Aktivitas dapur MBG di SPPG Bencahlesung Tenayan Raya sudah dimulai pukul 02.00 WIB. Puluhan relawan…

19 jam ago

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polres Siak-RAPP Garap 40 Hektare Jagung

Polres Siak bersama RAPP menanam jagung pipil di lahan 40 hektare di Kampung Lubuk Jering…

20 jam ago

Kunjungi Riau Pos, Aulia Hospital Bahas Peluang Kolaborasi Informasi Kesehatan

Manajemen Aulia Hospital melakukan kunjungan silaturahmi ke Riau Pos di Pekanbaru untuk mempererat kemitraan dan…

20 jam ago

Semarak Ramadan, Pemuda Pangkalan Batang Barat Siapkan Menara Lampu Colok Raksasa

Pemuda Pangkalan Batang Barat Bengkalis menyiapkan menara lampu colok dengan 10 ribu botol untuk memeriahkan…

2 hari ago

Tas Berisi Emas Rp48 Juta Dijambret, Dua Pelaku Diamankan Warga di Pangkalankuras

Dua penjambret tas berisi emas senilai Rp48 juta di Pangkalankuras, Pelalawan ditangkap warga setelah merampas…

2 hari ago