Categories: Ekonomi Bisnis

Larangan Diskon Ojek Online Batal Dilaksanakan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatalkan rencana pelarangan pemberian tarif diskon oleh operator jasa transportasi online kepada konsumennya. Meski menyatakan tarif diskon tak masalah, Kemenhub akan tetap mengatur lebih lanjut terkait mekanisme pemberian diskon untuk pengguna ojek online (ojol).

’’Diskon oke tidak ada masalah, tetapi yang kita lakukan adalah pengaturan. Atau mungkin ada semacam pengaturan lebih lanjut,’’ kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (12/6/2019).

Nantinya, mekanisme pemberian diskon akan diatur oleh Kemenhub. Budi bilang, mekanisme tarif diskon akan diberikan batasan waktu. Artinya, operator atau partnernya dilarang untuk terus menerus memberikan diskon kepada konsumen.

’’Diskonnya itu kalau orang kan pengertian kan hanya 1 bulan atau 2 bulan. Tidak jorjoran sama sekalilah. Jadi dalam artian diskon ada batasan waktunya,’’ katanya.

Selain memberikan batasan waktu, Budi mengatakan, nantinya akan ada aturan prosentase pemberian diskon kepada konsumen. Artinya, diskon tersebut tidak boleh merusak tatanan harga yang akan menjurus persaingan yang tidak sehat antar industri transportasi online.

’’Kita punya tarif batas bawah dan tarif batas atas. Kalau bisa prosentasenya jangan merusak harga yang sudah kita tentukan,’’ terangnya.

Dengan adanya skema aturan diskon itu, Kemenhub berharap industri transportasi online dapat terus berjalan. Dua raksasa penyedia jasa transportasi online dapat melakukan persaingan yang sehat. Apalagi transportasi online sudah menjadi profesi bagi jutaan pengemudi di Indonesia.

’’Karena kita melihat ini harus berjalan terus dan kita harus menjaga supaya aspek keselamatannya, suistainbilitynya, aspek keamanan pengemudi dan masyarakatnya harus ada. Kita akan mengatur semuanya,’’ terangnya.

Adapun Kemenhub belum mengetahui secara pasti apakah akan melakukan revisi terhadap regulasi yang telah diberlakukan. Sebab Kamis (13/6/2019), pihaknya akan melakukan pertemuan dengan para pengemudi terlebih dahulu.

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Lis Hafrida, Dosen Universitas Dumai yang Jadi Inspirasi Perempuan Dumai

Dosen Universitas Dumai, Lis Hafrida, raih penghargaan Tokoh Perempuan Pelopor Pendidikan 2026 pada momentum Hari…

7 jam ago

Pemkab Rohil Segera Terapkan Retribusi Air SPAM Durolis

Retribusi air SPAM Durolis di Rohil mulai diberlakukan Mei 2026 setelah sebelumnya gratis bagi ratusan…

8 jam ago

Razia PETI di Kampar, Polisi Amankan 6 Rakit di Sungai Singingi

Polisi razia PETI di Kampar Kiri dan menemukan 6 rakit tambang emas ilegal di Sungai…

8 jam ago

Fasilitas Baru Rusak, Halte TMP Pekanbaru Dipenuhi Coretan Tak Pantas

Halte Trans Metro Pekanbaru dipenuhi coretan vandalisme, warga keluhkan kenyamanan dan minta tindakan tegas dari…

8 jam ago

Adhi Prabowo Jabat Wakajati Riau, Kajati Tekankan Sinergi dan Transparansi

Adhi Prabowo resmi dilantik sebagai Wakajati Riau menggantikan Edi Handojo yang mendapat promosi ke Kejaksaan…

8 jam ago

Hasil Asesmen, Delapan JPTP Pemkab Inhu Akhirnya Dilantik

Sebanyak 8 pejabat tinggi pratama Pemkab Indragiri Hulu dilantik usai seleksi terbuka, dorong percepatan pembangunan…

8 jam ago