Categories: Ekonomi Bisnis

DPR: Pajak Sembako Merupakan Pengkhianatan kepada

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Anggota DPR RI ramai-ramai menolak rencana pemerintah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari bahan pokok alias sembako. Pasalnya, rencana tersebut memberatkan masyarakat.

Anggota DPR dari Fraksi Demokrat Marwan Cik Asan menilai pungutan PPN atas sembako merupakan bentuk pengkhianatan kepada rakyat.

"Itu pengkhianatan ke rakyat, cari terobosan lain, yang tidak menyentuh rasa keadilan rakyat," ujarnya dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu dan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, Kamis (10/6/2021).

Oleh sebab itu, ia mendorong pemerintah untuk kreatif berinovasi mencari sumber objek pajak baru untuk mendorong penerimaan negara. Namun, sumber pajak baru tersebut dipastikan tidak membebani masyarakat.

Dalam hal ini, ia mencontohkan pajak perusahaan digital. Menurutnya, pajak digital berpeluang menjadi sumber baru perpajakan sejalan dengan perkembangan transaksi elektronik.

"Kita tidak bisa majaki terus-menerus rakyat, apalagi ada pemikiran mau mempajaki sembako. Lah, sembako rakyat saja kita bagi-bagi," tuturnya.

Senada, Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra Wihadi Wiyanto mengatakan, pengenaan PPN sembako justru memperlihatkan bahwa pemerintah menekan rakyat kecil. Sebaliknya, pemerintah seolah memberikan relaksasi perpajakan kepada masyarakat golongan menengah ke atas, salah satunya dengan relaksasi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) mobil ditanggung pemerintah.

"Sembako ini sensitif juga, sementara mobil saja dibebaskan (PPnBM)," ujarnya.

Ia berharap pemerintah bisa melakukan inovasi sumber penerimaan pajak baru tanpa menyakiti hati rakyat.

"Dalam mengejar penerimaan, harus cari inovasi. Mengaca dua hal ini (pembebasan PPnBM mobil dan pengenaan PPN sembako, red), akan menyakiti rakyat kita. PPnBM yang dibebaskan menghasilkan seperti apa ke ekonomi? Sementara di Bali, industri pariwisata hancur dan program PEN belum jelas apa," tuturnya.

Rencana pengenaan pajak sembako tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dalam rancangan (draf) aturan tersebut, barang kebutuhan pokok dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenakan PPN. Itu berarti, barang pokok akan dikenakan PPN.

Barang pokok yang tidak dikenakan PPN sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017. Barang pokok yang dimaksud, seperti beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Jalan Pasar Modern Telukkuantan Mulai Diperbaiki, Warga Sambut Gerak Cepat PUPR

PUPR Kuansing mulai memperbaiki Jalan Pasar Modern Telukkuantan yang rusak dan berlubang menjelang Iduladha.

6 jam ago

Sempat Dirawat Hampir Sebulan, JCH Asal Pekanbaru Wafat di Batam Sebelum Berangkat ke Tanah Suci

JCH asal Pekanbaru meninggal dunia di Batam setelah menjalani perawatan hampir sebulan sebelum keberangkatan haji.

2 hari ago

Kecelakaan Maut di Tol Permai, Dua Meninggal dan Enam Luka Berat

Kecelakaan tunggal di Tol Pekanbaru–Dumai diduga akibat microsleep. Dua orang meninggal dunia, enam luka berat.

2 hari ago

Sidang Korupsi Abdul Wahid Kembali Bergulir, Jaksa Soroti CCTV Rusak dan Tas Mewah Hasil Sitaan

Sidang Abdul Wahid kembali digelar. Jaksa KPK menyoroti CCTV rusak dan temuan barang mewah saat…

2 hari ago

Wahana FC Sudah Lolos, PSSI Riau Masih Buka Peluang Tambah Satu Wakil

PSSI Riau masih mengupayakan tambahan kuota Liga 4 nasional agar Energi Bintang Riau berpeluang menyusul…

2 hari ago

Warga Tembilahan Padati Pasar Murah, Harga Bahan Pokok Lebih Bersahabat

Gerakan Pangan Murah di Tembilahan dipadati warga yang berburu kebutuhan pokok terjangkau menjelang Hari Raya…

2 hari ago