Categories: Ekonomi Bisnis

Ini Solusi setelah Masa Krisis Menurut Pakar Ekonomi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Ekonom Universitas Padjadjaran Aldrin Herwany, PhD menilai Omnibus Law RUU Cipta Kerja bisa jadi solusi tepat di masa-masa setelah krisis kesehatan dan pandemi yang terjadi saat ini. Hal ini menjadi pembahasan dalam seminar daring bertajuk Aspirasi untuk RUU Cipta Kerja dalam Membangun Kembali Sektor Ketenagakerjaan, Industri, dan UMKM Pasca Pandemi Covid-19, Kamis (7/5/2020) lalu.

“Apabila nanti diterapkan, Omnibus Law ini tentu lebih fleksibel untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan pasca masa abnormal dan krisis seperti saat ini,” kata Aldrin.

Menurutnya, prinsip RUU Cipta Kerja yang bertujuan mempermudah, mempercepat, dan menghilangkan kerumitan melakukan investasi sangat tepat diterapkan untuk mengantisipasi dampak ekonomi karena pandemi. 

“Banyak aturan dan regulasi yang tumpang tindih selama ini yang membuat kecepatan realisasi investasi kita terhambat baik di pusat atau daerah. Ini tidak bisa lagi terjadi karena ekonomi kita sudah terpukul karena pandemi,” kata Aldrin.

Kemudahan investasi dan kepastian berbisnis, kata Aldrin, jadi hal yang paling dicari oleh para investor setelah masa krisis berakhir. Sementara, kondisi Indonesia sebelum Covid-19 saja masih tertinggal dan tidak kompetitif.

“Dalam pemeringkatan Ease of Doing Business (EoDB) atau kemudahan berinvestasi, kita ada di peringkat 73. Ini di ASEAN kita ketiga terendah, hanya di atas Filipina dan Myanmar,” kata Aldrin melanjutkan.

Kesulitan investasi di Indonesia terjadi karena tumpang tindih dan aturan pusat, daerah, dan kementerian juga menyebabkan perizinan terkait bisnis juga sangat sulit didapatkan. “Kemudahan mendapatkan perizinan, bahkan Indonesia paling bontot di ASEAN. Makanya, payung Omnibus Law yang sifatnya sapu jagat, membasmi aturan tumpang tindih, ini bisa menyelesaikan masalah ini,” kata Aldrin.

Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Bandung dari Jawa Barat ini juga menilai saat krisis seperti ini adalah momen yang tepat bagi implementasi Omnibus Law. “Kalau ada payung hukum yang tumpang tindih setelah krisis, ini bisa diselesaikan kalau ada Omnibus Law. Omnibus Law ini dapat momen di saat-saat krisis seperti ini,” kata Aldrin menutup.

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

PTPN IV PalmCo Salurkan 6 Juta Bibit Sawit Bersertifikat, Dongkrak Produktivitas Petani

PTPN IV PalmCo salurkan 6 juta bibit sawit bersertifikat, dampingi 93 koperasi dan dorong sertifikasi…

42 menit ago

Pakai Basis Varian Tertinggi, Destinator 55th Anniversary Edition Tampil Eksklusif

Mitsubishi hadirkan Destinator 55th Anniversary Edition berbasis varian tertinggi, berstatus limited dengan harga Rp520,5 juta.

1 jam ago

Semarak Anniversary ke-7, The Zuri Hotel Ajak Mitra dan Tamu Donor Darah

Rayakan HUT ke-7, The Zuri Hotel Pekanbaru gelar donor darah dan kumpulkan 63 kantong untuk…

1 jam ago

Mudah dan Aman, Beli Emas Kini Bisa Digital Lewat Aplikasi Tring Pegadaian

Pegadaian perkuat posisi sebagai investasi emas nomor 1, tawarkan layanan mudah, aman, dan dukung misi…

1 jam ago

Tiga Polsek di Pekanbaru Resmi Berganti Nama, Ini Daftarnya

Polresta Pekanbaru ubah nama tiga Polsek sesuaikan pemekaran wilayah, demi permudah layanan kepolisian bagi masyarakat.

2 jam ago

Jelang Ramadan, Bupati Rohul Silaturahmi dengan 230 Mubalig dan Anak Yatim

Jelang Ramadan 1447 H, Bupati Rohul silaturahmi dengan 230 mubalig dan anak yatim, serahkan bantuan…

2 jam ago