Categories: Ekonomi Bisnis

Meski Pandemi Corona, THR Wajib Dibayar Pengusaha

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Meskipun saat ini terjadi pandemi corona (Covid-19), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan Tunjangan Hari Raya (THR) tetap dibayarkan kepada pekerja dan buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (P3HI) Kemenaker, John D Saragih menyebutkan perusahaan wajib membayarkan THR minimal 7 hari sebelum hari raya. Aturan yang sudah lama berlaku ini akan terus dijalankan di tengah pandemi covid 19.

Adapun, Ketentuan THR diatur dalam Peraturan Pemerintah RI (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan; dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Di permen 6 tahun 2016 diatur bahwa prinsipnya pemberian THR wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja buruh tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, jadi walaupun seperti masa Pandemi covid- 19 ini perusahaan tetap wajib membayar THR sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku," kata John, Kamis (9/4/2020).

Bagi pengusaha yang terlambat membayar THR nantinya akan dikenai denda sebesar 5% dari total THR keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar.

"Saya pikir mudah-mudahan ini sudah disiapkan oleh perusahaan jauh sebelumnya karena sistem pemberian upah ini lahirnya 13 bulan, 12 bulan berupa upah kemudian tambah THR satu bulan, jadi saya pikir hukumnya di Indonesia wajib pemberian THR," ujar John.

Sebelumnya Menaker Ida Fauziyah mengatakan bila pengusaha kesulitan membayar THR, maka dapat ditempuh mekanisme dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh untuk menyepakati pembayaran THR tersebut. Misalnya, apabila perusahaan tidak mampu membayar THR sekaligus, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.

Selain itu, apabila perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, maka pembayaran THR dapat ditangguhkan pembayarannya pada jangka waktu tertentu yang disepakati.

"Apabila jangka waktu penahapan atau penundaan yang disepakati telah berakhir, namun perusahaan tidak membayar THR, maka atas dasar hasil pemeriksaan Pengawas dan rekomendasi yang diberikan, perusahaan dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan," kata Ida.

Sumber: CNBC/Antara/Bergai Sumber
Editor: Hary B Koriun

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Pacu Jalur Mini 2026 Tuntas, Gadis Manja Sabet Juara I di Tepian Narosa

Jalur Gadis Manja menjadi juara Pacu Jalur Mini 2026 di Tepian Narosa setelah mengalahkan 65…

20 jam ago

PSPS Pekanbaru Tambah Amunisi Muda, Eks Persebaya Dimas Wicaksono Resmi Bergabung

PSPS Pekanbaru merekrut Dimas Wicaksono, eks Persebaya yang punya pengalaman Liga 1, untuk memperkuat skuad…

21 jam ago

Belasan Tahun Buron, Pelarian Koruptor Retribusi Terminal Barang Dumai Berakhir di Aceh

Mantan PNS Dumai Tengku Muhammad Nasir ditangkap di Aceh setelah belasan tahun menjadi buronan dalam…

22 jam ago

Wali Kota Pekanbaru Tegas, Sekolah Tak Boleh Lagi Tahan Ijazah karena Tunggakan

Pemko Pekanbaru membuka pengaduan bagi warga yang ijazah anaknya masih tertahan karena tunggakan biaya pendidikan.

23 jam ago

Sengketa Kebun Sawit di Tambusai Utara Memanas, 25 Warga Jadi Korban Penyerangan

Sengketa lahan sawit 2.000 hektare di Rohul kembali memanas. Warga membantah klaim mediasi Agrinas dan…

24 jam ago

Puluhan Siswa di Kampar Mendadak Mual dan Muntah Usai Makan Menu MBG

Sebanyak 81 siswa SMK 1 Tapung Hulu diduga keracunan usai menyantap makanan MBG. Sampel makanan…

24 jam ago