Categories: Ekonomi Bisnis

Terbanyak Dilaporkan, Jumlah Peminjam Fintech Naik Â

BANDUNG (RIAUPOS.CO)  – Maraknya kasus pinjaman online (pinjol) ilegal berdampak terhadap jumlah aduan yang diterima Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Industri teknologi finansial (fintech) paling banyak dilaporkan masyarakat. Jumlahnya mencapai 50.413 aduan.

Anggota Dewan Komsioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara menuturkan, mayoritas masyarakat mengeluhkan perilaku debt collector pinjol ilegal. Bahkan, aksi penagihan tersebut tak jarang berujung viral di media sosial. 

"Ini artinya, masih banyak masyarakat yang terjebak (pinjol ilegal)," katanya dalam seminar bertajuk Perkembangan Kebijakan Edukasi dan Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan di Bandung, akhir pekan lalu.

Di urutan berikutnya, masya­rakat melaporkan terkait legalitas lembaga jasa keuangan (LJK) dan produk. Kemudian, ada juga yang mengeluhkan restrukturisasi dan keberatan dengan denda serta biaya tambahan.

Secara total aduan juga meningkat lebih dari dua kali lipat pada tahun ini dibanding 2020. Sampai 21 November 2021 tercatat 595.521 aduan. Sedangkan, tahun lalu hanya 245.083 aduan

Tirta dengan tegas tidak menganjurkan masyarakat meminjam di pinjol ilegal. Karena, pihaknya tidak bisa mefasilitasi jika konsumen terlibat masalah. Mengingat, proses yang dilakukan adalah mempertemukan pihak konsumen dan pinjol dengan klarifikasi masing-masing. "Tiba-tiba datang ke OJK mengadu dikejar-kejar pinjol. Namanya saja saya ndak tahu, alamat tidak jelas. Kalau nggak ketemu gimana? Jadi sulit untuk memfasilitasi aduan itu" bebernya.

Sedangkan, SWI (Satgas Waspada Indonesia) kembali menemukan dan menutup 103 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal. Baik yang beredar melalui aplikasi smartphone maupun website yang berpotensi merugikan masyarakat. Sejak 2018, tercatat 3.734 aplikasi atau situs pinjol ilegal yang diblokir.

Sementara itu, Ketua Bidang Edukasi, Literasi dan Riset Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia Entjik S Djafar mengatakan, risiko terhadap peer to peer lending memang ada. Yang menjadi risiko tambah tinggi adalah masih banyaknya platform investasi bodong alias ilegal. 

Hal itu membuat aduan baik dari peminjam maupun pemilik dana menjadi banyak. Sebab, pinjol bodong biasanya tidak beroperasi sesuai aturan yang berlaku. Per November, ada sekitar 104 fintech yang terdaftar dan berizin di OJK. Mereka terdiri dari 97 unit konvensional dan 7 syariah. Dana yang dikelola pun sudah mencapai Rp4,4 triliun. Populasi peminjam naik 140 persen menjadi 70 juta entitas tahun ini. Sedangkan, pemilik modal terkerek menjadi 772 ribu entitas.(han/bil/dio/jpg)

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Bupati Inhu Dorong UMKM Urus Sertifikat Halal Gratis, OPD Diminta Aktif Dampingi

Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…

16 jam ago

APHI Riau Dorong Pelaku Usaha Hutan Garap Peluang Bisnis Karbon Lewat Aturan Baru

APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…

17 jam ago

Diterjang Ombak Besar, Speedboat Rute Kuala Tungkal–Sungai Guntung Karam, Seluruh Penumpang Selamat

Speedboat SB Karya Budi karam diterjang ombak besar di perairan Mandah, Inhil. Berkat kesigapan nakhoda,…

19 jam ago

16 ASN Pemko Pekanbaru Resmi Dilantik, Wako Agung: Kinerja Akan Terus Dievaluasi

Pemko Pekanbaru melantik 16 ASN dalam mutasi dan rotasi jabatan. Wali Kota Agung Nugroho menegaskan…

20 jam ago

Masih Nekat Buang Sampah Sembarangan, 29 Pelanggar di Pekanbaru Ditindak DLHK

DLHK Pekanbaru menindak 29 pelanggar yang membuang sampah sembarangan selama Januari-Juni 2026. Denda Rp11,95 juta…

20 jam ago

Aksi Standing di Jembatan Rantau Berangin Berujung Petaka, Pemuda Kampar Jatuh ke Sungai Kampar

Seorang pemuda di Kampar diduga terjatuh ke Sungai Kampar usai melakukan aksi standing di atas…

21 jam ago