toyota-recall-alphard-dan-vellfire-karena-seatbelt
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Di tengah pandemi Covid-19 PT Toyota-Astra Motor (TAM) umumkan recall pada Alphard dan Vellfire terkait penggantian komponen seatbelt. Tindakan ini untuk keamanan dan keselamatan konsumen khusunya pengguna di Indonesia.
Ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan yang disampaikan oleh prinsipal Toyota di Jepang, Toyota Motor Corp (TMC) yang menemukan malfungsi seatbelt. Dikarenakan mekanisme penguncian yang kurang sempurna.
Hal tersebut bisa mengakibatkan penumpang tidak dapat tertahan dengan benar dalam benturan tertentu. Terkait hal ini penumpang beresiko tinggi cidera. Dalam keterangan resmi yang diterima JawaPos.com recall ditujukan untuk unit Toyota Alphard dan Vellfire tahun produksi Agustus hingga September 2019.
“Sejalan dengan komitmen Toyota dalam mengutamakan keamanan dan keselamatan pelanggan, kami menginformasikan dan sangat mengimbau para pelanggan agar dapat segera mengecek kendaraannya di bengkel resmi Toyota,” ujar Vice President PT TAM, Henry Tanoto.
Toyota akan melakukan pemeriksaan dan bila diperlukan akan melakukan penggantian komponen berdasarkan masalah yang ditemui. Proses penggantian seat belt di bengkel resmi Toyota tidak memakan waktu lama dan tanpa biaya.
Pemeriksaan juga dapat dilakukan melalui layanan Toyota Mobile Servis (TMS). Ini untuk mendukung physyical distancing dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pandemi virus corona.
Proses perbaikannya, diperkirakan memakan waktu 30 menit hingga 4 jam. Toyota akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada pelanggan yang mobilnya terindikasi bermasalah.
Bila sudah mendapatkan surat pemberitahuan konsumen disarankan segera datang ke diler Toyota melakukan booking servis. Agar supaya diler terkait segera menyiapkan komponen maupun teknisinya di waktu yang disepakati.
Jumlah total ada 305 unit Toyota Alphard dan Vellfire yang terkena imbas recall seatbelt. Menurut Henry untuk mengetahui kendaraan terdampak recall atau tidak bisa menghubungi layanan konsumen Toyota di 1500 315 atau melalui laman resmi.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…
Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…
Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…
Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…
Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…