Categories: Ekonomi Bisnis

Kabar Baik Awal 2026, Pemerintah Bebaskan PPh 21 untuk Pekerja Bergaji Rp10 Juta

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kabar baik datang bagi dunia usaha dan para pekerja di awal 2026. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi memberikan insentif perpajakan berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi pemerintah untuk tahun 2026.

Dalam aturan yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa itu, pemberian insentif PPh Pasal 21 dilakukan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi dan sosial.

“Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” bunyi pertimbangan aturan tersebut, dikutip Senin (5/1).

Namun, insentif ini tidak diberikan kepada seluruh sektor. Pemerintah membatasi penerima hanya pada lima kategori pekerja, yakni sektor alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.

Pekerja yang berhak menerima fasilitas ini adalah mereka yang telah terdaftar sebagai wajib pajak sebelum 1 Januari 2026. Sementara itu, ketentuan tanggal pendaftaran pemberi kerja berlaku bagi wajib pajak yang terdaftar setelah 1 Januari 2026.

Bagi pegawai tetap, syarat penerima insentif meliputi kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak, serta menerima penghasilan bruto tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10 juta per bulan.

Sementara bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, insentif diberikan apabila menerima upah rata-rata tidak lebih dari Rp500 ribu per hari atau maksimal Rp10 juta per bulan.

Selain itu, baik pegawai tetap maupun tidak tetap, tidak sedang menerima insentif PPh Pasal 21 DTP pada periode sebelumnya.

Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa penghasilan pegawai tertentu yang mendapatkan fasilitas PPh Pasal 21 DTP tidak termasuk penghasilan yang telah dikenai pajak penghasilan bersifat final sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri.(JPG)

Redaksi

Recent Posts

Sempat Dirawat Hampir Sebulan, JCH Asal Pekanbaru Wafat di Batam Sebelum Berangkat ke Tanah Suci

JCH asal Pekanbaru meninggal dunia di Batam setelah menjalani perawatan hampir sebulan sebelum keberangkatan haji.

2 hari ago

Kecelakaan Maut di Tol Permai, Dua Meninggal dan Enam Luka Berat

Kecelakaan tunggal di Tol Pekanbaru–Dumai diduga akibat microsleep. Dua orang meninggal dunia, enam luka berat.

2 hari ago

Sidang Korupsi Abdul Wahid Kembali Bergulir, Jaksa Soroti CCTV Rusak dan Tas Mewah Hasil Sitaan

Sidang Abdul Wahid kembali digelar. Jaksa KPK menyoroti CCTV rusak dan temuan barang mewah saat…

2 hari ago

Wahana FC Sudah Lolos, PSSI Riau Masih Buka Peluang Tambah Satu Wakil

PSSI Riau masih mengupayakan tambahan kuota Liga 4 nasional agar Energi Bintang Riau berpeluang menyusul…

2 hari ago

Warga Tembilahan Padati Pasar Murah, Harga Bahan Pokok Lebih Bersahabat

Gerakan Pangan Murah di Tembilahan dipadati warga yang berburu kebutuhan pokok terjangkau menjelang Hari Raya…

2 hari ago

Jembatan Merah Putih Presisi di Logas Rampung, Akses Warga Kini Lebih Mudah

Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Logas selesai dibangun dan diharapkan mempermudah mobilitas serta aktivitas…

2 hari ago