Categories: Ekonomi Bisnis

Harga TBS Plasma dan Swadaya Akan Diseragamkan

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Perkebunan (Disbun) sudah merampungkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 77/ 2020 pada Desember 2020 lalu. Di mana Pergub tersebut mengatur tata cara penetapan harga tandan buah segar (TBS) produksi pekebun di Riau baik plasma maupun swadaya.

Kepala Dinas Perkebunan Riau Zulfadli mengatakan, Pergub Nomor 77/2020 tentang tataniaga TBS produksi pekebun Riau terasa istimewa dari Pergub provinsi lain. Pasalnya Pergub tidak hanya mengatur pekebun plasma, tetapi juga untuk pekebun swadaya yang jumlahnya 52 persen dari total luasan di Riau.

"In sya Allah sesuai arahan Pak Gubernur mulai pekan depan secara maraton kami akan sosialisasikan di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Riau. Termasuk kepada para pekebun dan asosiasinya, pengusaha pabrik kelapa sawit (PKS) dan asosiasinya  dan stakeholder terkait," kata Zulfadli, Kamis (3/6).

Lebih lanjut dikatakannya, Pergub tersebut  istimewa dari Pergub Provinsi lain karena tidak hanya mengatur pekebun plasma saja seperti yang diatur pada Permentan 01/2018. Tetapi lebih dari itu, Pergub ini mengatur pekebun swadaya yang jumlahnya lebih dari 52 persen secara luasan di Provinsi Riau yang harus dilindungi.

"Artinya dengan pemberlakuan Pergub ini petani dan pengusaha ada payung hukum dalam tata niaga TBS yang harus ditaati bersama. Khususnya terkait penetapan harga, penerapan harga, kemitraan pekebun dengan PKS, pertanggungjawaban pengelolaan dana BOTL dan pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Disbun Riau bersama kabupaten/kota," ujarnya.

Dijelaskan Zulfadli, substansi Pergub ini mengatur regulasi penetapan dan penerapan harga TBS di tingkat petani plasma dan juga petani swadaya. Dan juga tahun ini pihaknya akan melakukan uji rendemen buah sawit pekebun se-Riau, baik plasma maupun swadaya melalui dana BPDPKS.

"Tentunya ini merupakan terobosan kita dalam menerapkan rasa keadilan harga TBS pekebun dengan kondisi riil rendemen aktual TBS sawit pekebun Riau. Sehingga keadilan harga yang didapat pekebun dan pihak pengusaha lebih fair dan akurat sesuai dengan kualitas buah (rendemen) TBS masing-masing pekebun," jelasnya.

Selanjutnya Disbun, asosisi pekebun kelapa sawit (Apkasindo dan Aspekpir) serta asosiasi pengusaha kelapa sawit Indonesia

Gapki) mendorong pekebun di seluruh daerah melalui asosiasi masing-masing untuk bersama sama anggotanya yang difasilitasi Disbun kabupaten/kota untuk sama-sama mendorong pekebun untuk berkelompok.

"Kelompok tersebut bisa seperti Koperasi Unit Desa (KUD) agar dapat melakukan kerja sama dengan pabrik PKS dalam jual beli TBS seperti yang diatur dalam Pergub TBS Riau tersebut," harapnya.(kom)

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Jerman Hadapi Paraguay, Nagelsmann Sebut Sistem 32 Besar Merugikan Juara Grup

Pelatih Jerman Julian Nagelsmann mengkritik format babak 32 besar Piala Dunia 2026 karena hanya memiliki…

9 jam ago

Calon Manajer Koperasi Merah Putih Meninggal, Koalisi Sipil Desak Investigasi Independen

Kematian lima calon manajer Koperasi Merah Putih saat latsarmil menuai sorotan. Koalisi sipil mendesak investigasi,…

9 jam ago

Kebakaran Hebat Hanguskan 300 Kios di Tembilahan, Pemkab Pastikan Pedagang Tetap Berjualan

Pemkab Inhil menyiapkan relokasi sementara usai sekitar 300 kios Pasar Rakyat dan Pasar Terapung Tembilahan…

9 jam ago

Duel Panas Brasil vs Jepang, Ancelotti Usung Misi Revans di Piala Dunia 2026

Brasil mengusung misi balas dendam saat menghadapi Jepang di babak 32 besar Piala Dunia 2026…

9 jam ago

Naik Bus TMP Cuma Rp242, Promo HUT Pekanbaru Berlaku hingga 30 Juni

Pemko Pekanbaru menghadirkan promo tarif Bus Trans Metro Pekanbaru hanya Rp242 hingga 30 Juni dalam…

10 jam ago

10 Jalur Lolos ke Hari Ketiga, Pacu Jalur Rayon II Disaksikan Ribuan Penonton

Hari pertama Pacu Jalur Rayon II di Tepian Narosa berlangsung meriah. Sebanyak 10 jalur berhasil…

1 hari ago